Selanjutnya PPDB jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan bagi anak dari keluarga tidak mampu. Ubyuk mendaftar pun cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tidak perlu SKTM. Adapun kuotanya 15 % dari daya tampung sekolah.
PPDB dengan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, kuotanya 5% dari daya tampung sekolah. Persyaratannya calon siswa/ orangtua menyerahkan surat penugasan dari instansi/kantor tempat orangtua/wali bekerja.
Terakhir PPDB jalur prestasi dengan kuota 30%. Siapapun calon siswa yang berprestasi bisa melanjutkan belajar di sekolah impiannya, meski tak berada dalam radius zona terdekat. Calon siswa cukup melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik, tingkat nasional maupun internasional.
Jika melihat aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbud, memang bisa sedikit memberi angin segar bagi para lulusan SD/MI dan SMP/Mts untuk melanjutkan sekolah. Saya pribadi sebagai orang yang melaksanakan pembelajaran di kelas juga menyambut baik peraturan tersebut.Â
Saya mengapresiasi semua siswa yang belajar bersama saya, entah siswa ABK maupun siswa lainnya. Namun rasa keadilan bagi siswa yang mampu dalam bidang akademik juga perlu dipikirkan. Itulah, harapan saya akan PPDB yang sering saya tuangkan dalam beberapa tulisan.
Semoga para siswa lebih termotivasi dalam belajar setelah mengetahui aturan PPDB terbaru ini. Orangtua serta guru lebih bersemangat dalam membimbing dan mendidik anak atau siswa.Â
Semoga tulisan ini bermanfaat.
*diolah dari berbagai sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H