Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Nomine Best in Fiction Kompasiana Awards 2024 Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Angin Segar Dunia Pendidikan

2 Januari 2020   06:50 Diperbarui: 2 Januari 2020   06:55 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pendidikan.momentum.com

Bulan Januari ini sekolah-sekolah siap menyelenggarakan pembelajaran semester genap sebagai persiapan kenaikan kelas atau kelulusan siswa-siswanya di kelas paling atas tiap jenjang pendidikan.

Kesibukan sekolah semakin meningkat, terutama kegiatan Try Out demi Try Out. Semua siswa di kelas VI, IX, XII digembleng untuk siap mengerjakan soal UNBK. Menurut wacana yang beredar, UNBK tahun ini menjadi UNBK terakhir. Nantinya UNBK akan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. 

Para pelaku pendidikan dan orangtua atau wali siswa tentu menunggu seperti apa juknis pengganti UNBK yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2021.

Sebelum perkara pengganti UNBK kita ketahui lebih detail, sebagai awal perubahan dalam dunia pendidikan Mendikbud mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Peraturan Mendikbud tentang PPDB tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan itu dijelaskan tentang PPDB dari tingkatan TK sampai SMA/SMK/Sederajat. 

Dimulai dari aturan atau batasan usia siswa yang masuk TK, SD/MI, SMP/MTs/sederajat atau SMA/SMK/sederajat. Secara sekilas, nyaris tak ada perubahan juknis pada batasan usia minimal untuk masuk sekolah pada tiap jenjang pendidikan. 

Untuk masuk sekolah TK terdiri dari dua tingkatan, TK A dan TK B. Usia paling rendah untuk masuk TK A adalah maksimal 5 tahun atau paling rendah 4 tahun. TK B paling tidak berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.

Pada jenjang SD/MI, usia sekolah antara 7 tahun sampai 12 tahun. Akan tetapi jika ada calon siswa yang berusia kurang dari 7 tahun maka calon siswa paling tidak berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pada anak usia kurang dari 7 tahun harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog profesional.

Aturan untuk masuk SMP/ MTs, calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu harus memiliki ijazah SD/MI. Jika tak memiliki ijazah maka diganti dengan dokumen lain yang menunjukkan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan kelas VI.

Tentunya dokumen ini dimaksudkan bagi siswa SD/MI yang bersekolah di sekolah umum tetapi siswa yang bersangkutan tadi mengikuti program inklusi ---asesmen---. Siswa inklusi memang tak diikutsertakan dalam UN sehingga tidak mendapatkan ijazah.

Sementara untuk persyaratan masuk jenjang SMA/ SMK, sekolah harus menerima siswa yang berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Itu dalam hal batasan usia sekolah siswa pada tiap jenjang sekolah. Nyaris tak ada permasalahan yang besar dan rumit dalam hal ini.

Permasalahan yang terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah PPDB sistem zonasi yang prosentasenya cukup tinggi. 

Berdasar Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB, perbandingan siswa yang diterima pada setiap sekolah dengan ketentuan 90% (zonasi/lokasi terdekat dengan sekolah) dan masing-masing 5% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua. 

Permendikbud tadi direvisi kembali dan dituangkan dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 revisi. Berdasar Permendikbud hasil revisi, penerimaan siswa ada jalur prestasi menjadi 15%, pengurangan pada siswa yang dekat lokasinya dengan sekolah (menjadi 80%) dan perpindahan orangtua (5%). 

Permendibud tadi baik yang awal maupun revisi tetap mengundang kekecewaan, terutama orangtua dan siswa. Banyak siswa yang terpaksa bersekolah sesuai zonasi, padahal mereka menginginkan sekolah lain. 

Ada juga satu sekolah dari Gugus Sekolah yang siswanya sama sekali tak bisa masuk 3 SMP Negeri di kecamatannya. Dalam hal ini pihak yang kecewa tak hanya orangtua dan siswa, gurupun sangat kecewa.

Angin Segar dari Aturan Terbaru Nadiem 

Setelah Jokowi dan Ma'ruf Amin dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka nama-nama menteri diumumkan. Menteri Pendidikan dipercayakan pada Nadiem Makarim. Di pundaknya, beban berat diberikan. Memberi arah dunia pendidikan agar lebih maju meski basicnya bukan dalam dunia pendidikan.

Nadiem mengeluarkan kebijakan yang tahun sebelumnya menjadi polemik. PPDB sistem zonasi yang prosentasenya terlalu tinggi diubah. Seperti apa aturan PPDB mulai 2020/2021?

Pada aturan terbaru ---Permendikbud no 44 tahun 2019---, jalur PPDB tetap seperti sebelumnya, ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali serta jalur prestasi. Perbedaannya terletak pada prosentase setiap jalur PPDB. 

PPDB jalur Zonasi didasarkan pada radius zona terdekat dengan kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur ini, siswa ABK ---disabilitas--- dan kurang mampu wajib diterima.

Selanjutnya PPDB jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan bagi anak dari keluarga tidak mampu. Ubyuk mendaftar pun cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tidak perlu SKTM. Adapun kuotanya 15 % dari daya tampung sekolah.

PPDB dengan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, kuotanya 5% dari daya tampung sekolah. Persyaratannya calon siswa/ orangtua menyerahkan surat penugasan dari instansi/kantor tempat orangtua/wali bekerja.

Terakhir PPDB jalur prestasi dengan kuota 30%. Siapapun calon siswa yang berprestasi bisa melanjutkan belajar di sekolah impiannya, meski tak berada dalam radius zona terdekat. Calon siswa cukup melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik, tingkat nasional maupun internasional.

Jika melihat aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbud, memang bisa sedikit memberi angin segar bagi para lulusan SD/MI dan SMP/Mts untuk melanjutkan sekolah. Saya pribadi sebagai orang yang melaksanakan pembelajaran di kelas juga menyambut baik peraturan tersebut. 

Saya mengapresiasi semua siswa yang belajar bersama saya, entah siswa ABK maupun siswa lainnya. Namun rasa keadilan bagi siswa yang mampu dalam bidang akademik juga perlu dipikirkan. Itulah, harapan saya akan PPDB yang sering saya tuangkan dalam beberapa tulisan.

Semoga para siswa lebih termotivasi dalam belajar setelah mengetahui aturan PPDB terbaru ini. Orangtua serta guru lebih bersemangat dalam membimbing dan mendidik anak atau siswa. 

Semoga tulisan ini bermanfaat.

*diolah dari berbagai sumber.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun