Itu dalam hal batasan usia sekolah siswa pada tiap jenjang sekolah. Nyaris tak ada permasalahan yang besar dan rumit dalam hal ini.
Permasalahan yang terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah PPDB sistem zonasi yang prosentasenya cukup tinggi.Â
Berdasar Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB, perbandingan siswa yang diterima pada setiap sekolah dengan ketentuan 90% (zonasi/lokasi terdekat dengan sekolah) dan masing-masing 5% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua.Â
Permendikbud tadi direvisi kembali dan dituangkan dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 revisi. Berdasar Permendikbud hasil revisi, penerimaan siswa ada jalur prestasi menjadi 15%, pengurangan pada siswa yang dekat lokasinya dengan sekolah (menjadi 80%) dan perpindahan orangtua (5%).Â
Permendibud tadi baik yang awal maupun revisi tetap mengundang kekecewaan, terutama orangtua dan siswa. Banyak siswa yang terpaksa bersekolah sesuai zonasi, padahal mereka menginginkan sekolah lain.Â
Ada juga satu sekolah dari Gugus Sekolah yang siswanya sama sekali tak bisa masuk 3 SMP Negeri di kecamatannya. Dalam hal ini pihak yang kecewa tak hanya orangtua dan siswa, gurupun sangat kecewa.
Angin Segar dari Aturan Terbaru NadiemÂ
Setelah Jokowi dan Ma'ruf Amin dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka nama-nama menteri diumumkan. Menteri Pendidikan dipercayakan pada Nadiem Makarim. Di pundaknya, beban berat diberikan. Memberi arah dunia pendidikan agar lebih maju meski basicnya bukan dalam dunia pendidikan.
Nadiem mengeluarkan kebijakan yang tahun sebelumnya menjadi polemik. PPDB sistem zonasi yang prosentasenya terlalu tinggi diubah. Seperti apa aturan PPDB mulai 2020/2021?
Pada aturan terbaru ---Permendikbud no 44 tahun 2019---, jalur PPDB tetap seperti sebelumnya, ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali serta jalur prestasi. Perbedaannya terletak pada prosentase setiap jalur PPDB.Â
PPDB jalur Zonasi didasarkan pada radius zona terdekat dengan kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur ini, siswa ABK ---disabilitas--- dan kurang mampu wajib diterima.