Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Angin Segar Dunia Pendidikan

2 Januari 2020   06:50 Diperbarui: 2 Januari 2020   06:55 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya PPDB jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan bagi anak dari keluarga tidak mampu. Ubyuk mendaftar pun cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tidak perlu SKTM. Adapun kuotanya 15 % dari daya tampung sekolah.

PPDB dengan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, kuotanya 5% dari daya tampung sekolah. Persyaratannya calon siswa/ orangtua menyerahkan surat penugasan dari instansi/kantor tempat orangtua/wali bekerja.

Terakhir PPDB jalur prestasi dengan kuota 30%. Siapapun calon siswa yang berprestasi bisa melanjutkan belajar di sekolah impiannya, meski tak berada dalam radius zona terdekat. Calon siswa cukup melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik, tingkat nasional maupun internasional.

Jika melihat aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbud, memang bisa sedikit memberi angin segar bagi para lulusan SD/MI dan SMP/Mts untuk melanjutkan sekolah. Saya pribadi sebagai orang yang melaksanakan pembelajaran di kelas juga menyambut baik peraturan tersebut. 

Saya mengapresiasi semua siswa yang belajar bersama saya, entah siswa ABK maupun siswa lainnya. Namun rasa keadilan bagi siswa yang mampu dalam bidang akademik juga perlu dipikirkan. Itulah, harapan saya akan PPDB yang sering saya tuangkan dalam beberapa tulisan.

Semoga para siswa lebih termotivasi dalam belajar setelah mengetahui aturan PPDB terbaru ini. Orangtua serta guru lebih bersemangat dalam membimbing dan mendidik anak atau siswa. 

Semoga tulisan ini bermanfaat.

*diolah dari berbagai sumber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun