Dr. Agus Ujianto memperingatkan bahwa ada banyak produk di pasaran yang mengklaim mengandung stem cell, tetapi sebenarnya tidak mengandung sel hidup yang diperlukan untuk terapi efektif.
Produk-produk ini sering kali dipasarkan dalam bentuk kapsul, tablet, atau bubuk yang diminum, tetapi ini bukanlah cara yang benar untuk mengonsumsi stem cell.
"Stem cell harus diberikan melalui infus ke dalam tubuh, bukan diminum," tegas Dr. Agus.
Produk-produk palsu ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga bisa menyesatkan dan berbahaya bagi konsumen yang mencari pengobatan untuk kondisi serius. Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati dalam memilih terapi stem cell dan selalu berkonsultasi dengan dokter atau ahli medis terpercaya sebelum memutuskan menjalani terapi ini.
Sumber Stem Cell yang Aman
Dalam terapi stem cell, sumber sel yang digunakan sangat penting. Ada berbagai jenis sumber stem cell, dan tidak semua aman atau etis untuk digunakan.
Dr. Agus Ujianto menekankan terapi stem cell dari embrio atau janin saat ini masih menjadi perdebatan karena alasan etika dan agama. Selain itu, penggunaan stem cell embrionik juga memiliki risiko tinggi terkait potensi keganasan atau kanker.
"Bahkan, stem cell yang berasal dari tali pusar bayi juga merupakan sumber yang kurang aman dan bisa menimbulkan reaksi imunologi karena akan dianggap sebagai benda asing oleh stem cell tubuh, sekalipun itu terjadi pada kembar identitik," terang Agus yang juga Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (Predigti).
Sebagai alternatif yang lebih aman, stem cell dewasa yang berasal dari jaringan tubuh seperti lemak atau sumsum tulang dianggap sebagai pilihan terbaik.
Selain stem cell dewasa, ada juga jenis stem cell yang disebut iPSC atau induced pluripotent stem cells. Stem cell ini berasal dari sel dewasa yang telah dimanipulasi secara genetik sehingga memiliki sifat mirip dengan stem cell embrionik.
Meski iPSC memiliki potensi besar dalam pengobatan, Dr. Agus memperingatkan agar masyarakat berhati-hati, karena ada oknum yang menjual iPSC secara ilegal.