Mohon tunggu...
John Rinaldi
John Rinaldi Mohon Tunggu... -

Saya adalah alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Berminat terhadap kajian filsafat, sosial, budaya, psikologi, agama, dan sufistik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi 7, 40, 100, dan 1000 Hari dalam Timbangan Syariat Islam

3 Februari 2014   10:11 Diperbarui: 30 Agustus 2020   07:56 14281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tahlilan (ntb.kemenag.go.id)

Hal yang sama juga terjadi pada penentuan waktu-waktu tertentu untuk mengadakan pengajian/majelis taklim. Misalnya, ada yang menetapkan pengajian dilakukan setiap Ahad pagi. Penentuan semacam itu diperbolehkan berdasarkan hadits di atas.

Memilih waktu pengajian setiap Ahad pagi tidaklah memberikan pahala apa pun bagi pelakunya. Yang menghasilkan pahala adalah amaliah yang dilakukan di dalamnya, yakni majelis taklim/pengajian yang dilaksanakan pada waktu Ahad pagi tersebut.

Ilustrasi singkat dan gamblang yang bisa diberikan adalah sebagai berikut:

Anda bersama sekelompok umat Islam lainnya di satu kampung bersepakat untuk melaksanakan pengajian setiap malam Jumat, mulai pukul 20.00 hingga 21.00. Adakah dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pengajian diadakan pada waktu yang Anda tetapkan itu?

Tentu saja Anda akan menjawab tidak ada. Namun, bukan berarti hal itu tidak diperbolehkan, karena ia telah tercakup dalam makna hadits Ibnu Umar ra di atas. Jika ada pertanyaan, apakah Anda dan jamaah Anda akan memperoleh pahala dengan menetapkan waktu tersebut?

Jawabnya tidak. Anda dan jamaah Anda tidak mendapatkan pahala apa pun jika hanya menentukan waktu pelaksanaan saja, namun tidak mengamalkannya. Maka, pahala hanya akan Anda dapatkan bersama para jamaah karena majelis taklim/pengajian yang Anda lakukan pada waktu tersebut.

Nah, seperti itulah yang terjadi pada penentuan waktu tradisi kenduri arwah/tahlilan yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dari kematian seseorang. Jika ada orang yang mengatakan hal itu haram dan bid’ah, maka ia harus mampu menunjukkan dalil yang mengharamkannnya. Apabila ia tidak mampu menunjukkannya sesungguhnya ia telah berbohong dan berfatwa sesuai dengan tuntunan hawa nafsunya belaka.

Sedangkan yang berkaitan dengan memberi sedekah selama tujuh hari berturut-turut dari waktu kematian seseorang, ketahuilah bahwa hal itu memiliki landasan dari amalan yang dilakukan oleh para salaf yang shalih.

Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab az-Zuhd menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari adalah perbuatan sunnah, karena merupakan salah satu bentuk doa kepada mayit yang sedang diuji di dalam kubur selama tujuh hari. Sebagaimana yang dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawi berikut ini:

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ اْلقَاسِمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا اْلأَشْجَاعِيُّ عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسُ: إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ 

Artinya: “Berkata Imam Ahmad bin Hanbal, meriwayatkan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, ia berkata, “Meriwayatkan kepada kami al-Asyja’i dari Sufyan, yang berkata, “Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian (kalangan Salaf) mensunnahkan bersedekah makanan (yang pahalanya) untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu.” (al-Hawi li al-Fatawi, Juz 2, halaman 178).

Selain dikutip oleh Imam as-Suyuthi, hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliyah (Juz 4, halaman 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32) dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (Juz 5, halaman 330).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun