Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Semilir Angin dalam Kelanjutan Match Fixing yang Melibatkan PSS Sleman

18 April 2024   17:46 Diperbarui: 18 April 2024   17:46 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkara suap itu disebut dan diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2023, yang disebut dalam Pasal 64 tentang Korupsi.

Dalam pasal 64 poin 1 Kode Disiplin PSSI 2023 tertulis tindakan korupsi itu adalah suap.

Pasal itu berbunyi : "Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasilpertandingan, harus diberikan sanksi."

Ancaman sanksi degradasi disebutkan dalam poin 5 bagi tim yang melakukan suap. Untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2 didiskualifikasi. Sedangkan untuk tim Liga 1 dan Liga 2 bisa terkena degradasi.

Bunyi lengkap poin 5 itu adalah : "Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)."

Sedangkan istilan pengaturan hasil pertandingan alias match fixing disebut dalam pasal 72 Kode Disiplin PSSI 2023

Di Poin 1 disebutkan : Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

Di poin 2 tentang sanksi bagi perangkat pertandingan berupa denda minimal Rp 350 Juta. Sementara itu di poin 3 untuk pemain dengan denda Rp 250 juta, dan poin 4 bagi ofisial atau pengurus dengan denda Rp 300 Juta.

Sedangkan terkait keterlibatan klub, yang bisa berakibat jatuhnya sanksi degradasi, diatur dalam poin 5 yang berbunyi : "Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan."

Lebih Ngeri

Meski sanksi yang didapat klub sudah terbilang berat, didegradasi dan denda Rp 150 juta di Kode Disiplin 2023, namun sanksi dalam Regulasi Liga 1 2023/2024 jauh lebih berat. Bahkan bisa membuat bangkrut klub.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun