Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lebih Tingkatkan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor

5 November 2023   13:41 Diperbarui: 10 November 2023   08:40 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pribadi

***

Masyarakat dianggap masih kurang paham dengan uji emisi karena itu saat ini Kepolisianpun giat memberikan imbauan dan sosialisasi tentang emisi kendaraan.

Apa itu uji emisi? 

Uji emisi adalah proses pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor untuk mengetahui jumlah emisi yang dihasilkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebenarnya apa sih yang diukur pada kegiatan uji emisi? ... Asap knalpot!

Yak betul! Tapi jawaban itu masih kurang sempurna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.8/2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 14 Agustus 2023 (sebagai pengganti Permen LH No.5/2006), uji emisi dilakukan untuk mengukur kadar: Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor melalui knalpot.

Standar yang ditetapkan dapat dilihat di tabel dibawah ini:

Sumber gambar: Lampiran Permen LH No. 8/2023
Sumber gambar: Lampiran Permen LH No. 8/2023

Lalu apa artinya kategori kendaraan M,N,O,L?

  • Kategori M: Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
  • Kategori N: Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
  • Kategori O: Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
  • Kategori L: Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat.

Jadi... kendaraan Anda termasuk kategori mana? Dan wajib di uji emisikah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun