Pemprov DKI Jakarta bersama Kepolisian lagi-lagi terperosok kedalam lubang yang sama.
Baru sehari menerapkan aturan tilang razia uji emisi pada 1 November 2023 lalu, tiba-tiba Polisi memutuskan tilang uji emisi ditiadakan dengan alasan minimnya sosialisasi.
Kejadian yang sama pada gelaran tilang uji emisi yang pertama kali pada 1 September 2023, lalu kemudian tilang uji emisi dihentikan pada 11 September 2023. Serasa terperosok pada lubang yang sama ya.
***
Secara pribadi, saya termasuk yang tidak setuju dengan aturan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebab denda tilang yang cukup besar itu akan melayang dari pemiliknya sementara kendaraan tetap saja gagal lulus jika di uji ulang.
Saya sangat setuju apabila kendaraan yang gagal lulus uji emisi tersebut diberi kesempatan untuk diperbaiki sesuai standar uji emisi di bengkel yang berkompeten. Artinya uang yang seharusnya digunakan untuk denda, dipakai untuk biaya bengkel.
Apa sih yang harus dilakukan di bengkel?
- Service mesin dan tune up
- Ganti saringan udara dan saringan bensin
- Ganti oli dan filter oli
- Ganti spare part yang rusak
***
Agar ada kepedulian dari masyarakat pemilik kendaraan, ada baiknya dibuatkan aturan bahwa kendaraan yang gagal lulus uji emisi, wajib melakukan uji emisi ulang dalam kurun waktu 1 bulan misalnya. Jika gagal lagi barulah dikenakan tilang dan denda.
Ini merupakan win-win solution.
Pemilik kendaraan mendapatkan keuntungan dengan primanya kondisi emisi kendaraan dan Pemprov DKI mendapatkan keuntungan dengan berkurangnya polusi udara. Usaha Polisi menggelar razia uji emisipun tidak sia-sia.
***
Masyarakat dianggap masih kurang paham dengan uji emisi karena itu saat ini Kepolisianpun giat memberikan imbauan dan sosialisasi tentang emisi kendaraan.
Apa itu uji emisi?Â
Uji emisi adalah proses pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor untuk mengetahui jumlah emisi yang dihasilkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebenarnya apa sih yang diukur pada kegiatan uji emisi? ... Asap knalpot!
Yak betul! Tapi jawaban itu masih kurang sempurna.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.8/2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 14 Agustus 2023 (sebagai pengganti Permen LH No.5/2006), uji emisi dilakukan untuk mengukur kadar: Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor melalui knalpot.
Standar yang ditetapkan dapat dilihat di tabel dibawah ini:
Lalu apa artinya kategori kendaraan M,N,O,L?
- Kategori M: Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
- Kategori N: Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
- Kategori O: Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
- Kategori L: Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat.
Jadi... kendaraan Anda termasuk kategori mana? Dan wajib di uji emisikah?
Jika Anda keberatan dengan peraturan uji emisi ini, yang aman adalah mengganti kendaraan BBM dengan kendaraan listrik yang, saat ini, tidak wajib uji emisi.
***
Apa sih keuntungannya pembatasan emisi gas buang?
1. Mengurangi Polusi Udara
Karena gas-gas berbahaya yang dilepaskan oleh kendaraan dapat berkontribusi terhadap masalah seperti kabut asap, peningkatan kasus penyakit pernapasan, dan perubahan iklim.
2. Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Paparan terhadap emisi berbahaya dari kendaraan dapat memiliki dampak serius pada kesehatan manusia, termasuk penyakit pernapasan, alergi dan masalah kardiovaskular.
3. Kepatuhan Hukum
Indonesia telah memiliki regulasi terkait emisi kendaraan dan masyarakat wajib memastikan bahwa kendaraannya mematuhi regulasi ini.
4. Mendorong Inovasi Teknologi
Mendorong produsen kendaraan untuk mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
5. Kualitas Hidup dan Lingkungan yang Lebih Baik
Mendukung upaya menjaga kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat, lingkungan serta keturunan kita di masa depan.
***
Sosialisasi uji emisi ini memang harus terus dilanjutkan untuk membangun kepedulian (awareness) masyarakat terhadap emisi kendaraan miliknya dan menghindari Pemprov DKI dan Kepolisian terperosok ke dalam lubang yang sama ketiga kalinya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H