***
Masyarakat dianggap masih kurang paham dengan uji emisi karena itu saat ini Kepolisianpun giat memberikan imbauan dan sosialisasi tentang emisi kendaraan.
Apa itu uji emisi?Â
Uji emisi adalah proses pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor untuk mengetahui jumlah emisi yang dihasilkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebenarnya apa sih yang diukur pada kegiatan uji emisi? ... Asap knalpot!
Yak betul! Tapi jawaban itu masih kurang sempurna.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.8/2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 14 Agustus 2023 (sebagai pengganti Permen LH No.5/2006), uji emisi dilakukan untuk mengukur kadar: Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor melalui knalpot.
Standar yang ditetapkan dapat dilihat di tabel dibawah ini:
Lalu apa artinya kategori kendaraan M,N,O,L?
- Kategori M: Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
- Kategori N: Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
- Kategori O: Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
- Kategori L: Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat.
Jadi... kendaraan Anda termasuk kategori mana? Dan wajib di uji emisikah?