Saat ini, bagi hasil atas pajak orang pribadi yang diberikan hanya 20 persen. Terdiri dari 8% untuk pemerintah provinsi dan 12% untuk pemerintah kabupaten/kota.
Seandainya pemerintah daerah juga memiliki kemewahan hak atas pajak penghasilan badan maupun PPN (2 komponen utama yang menghasilkan pendapatan negara hari ini), ruang gerak kreativitas dan inovasi pemerintah daerah bersama masyarakatnya -- tentunya termasuk ITB dan kampus lain di Bandung -- untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, akan semakin terbuka lebar.
Bagaimana pun, ketimpangan yang tergambar jelas dari DBH maupun jumlah tabungan masyarakat di atas, perlu dan harus dipecahkan dulu. Niscaya berbagai persoalan yang selama ini hanya berputar-putar dan jalan ditempat, akan berpeluang untuk kita pecahkan bersama. Termasuk inflasi 'brand' ITB yang sudah menjadi rahasia umum dan dapat kita rasakan bersama itu.
In harmonia progressio. Panjang umur ITB tercinta.
Mardhani, Jilal -- 3 Juli 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H