Tulisan ini saya persembahkan untuk memperingati perjalanan 100 tahun Pendidikan Tinggi Teknik di Indonesia
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mempublikasikan realisasi transfer ke daerah dan dana desa untuk tahun 2019 kemarin. Jumlahnya sebesar Rp 811,3 triliun. Hampir 13% diantaranya adalah Dana Bagi Hasil yang berjumlah Rp 104 triliun.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan amanah UU 33 tahun 2004. Produk hukum yang lahir setelah Reformasi 1998 untuk menampung aspirasi penguatan otonomi daerah.
Hasil yang dibagi dengan daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) bersumber dari 2 kelompok besar. Sumber daya alam yang dieksploitasi, serta pajak. Daerah yang tak lagi memiliki sumber daya alam tentu tak memiliki kemewahan ini. Seperti umumnya kota-kota besar. Bagi hasil sumber daya alam paling banyak dinikmati di luar Pulau Jawa.
Bagi hasil dari sumber daya alam paling banyak dinikmati daerah di pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Sebesar Rp 61,7 triliun dari Rp 104 triliun di atas, berasal dari sumber daya alam yang dihasilkan daerah-daerah di Indonesia.
DBH yang bersumber dari pajak dan cukai berjumlah Rp 42,3 triliun atau sekitar 40,7 persennya. Meski hanya 5,2% dari jumlah transfer ke daerah dan dana desa, hal ini akan menarik untuk kita gunakan dalam mencermati 100 tahun perjalanan ITB.
+++
Bagi hasil pajak, bersumber dari 3 kelompok, yakni pajak penghasilan yang bersumber dari orang pribadi (PPh pasal 21, pasal 25, dan pasal 29), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau.
Tahun 2019 kemarin, porsi masing-masing terhadap keseluruhan DBH pajak, adalah 52,2% atau Rp 22,1 triliun dari PPh (OP), 40,4% atau Rp 17,1 triliun dari PBB, lalu sisanya 7,4% atau 3,1 triliun dari cukai.
Nah, dari Rp 22,1 triliun dana bagi hasil yang bersumber dari pajak orang pribadi tersebut, 53,7% dialokasikan untuk DKI Jakarta yang penduduknya cuma 3,9% Nasional.