Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jonan Pergi, Jonan Kembali: Belajar dari Warisannya kepada Budi Karya

16 Oktober 2016   14:57 Diperbarui: 18 Oktober 2016   22:31 2106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu pula dalam hal pembayaran. Sejak pertama kali diperkenalkan, Uber memberikan layanan pembayaran melalui kartu kredit. Hal ini tentu termasuk kategori kegiatan memungut bayaran. Sesuatu yang terlarang kecuali perusahaan penyedia jasa aplikasi tersebut mendaftarkan diri untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak dalam trayek.

Sikap ‘menyulitkan’ angkutan umum berbasis teknologi aplikasi juga terlihat pada ketentuan teknis kendaraan (Angkutan Sewa) yang mengharuskan nomor kendaraan yang diberi kode khusus (pasal 18 ayat 3 butir a) dan dilengkapi dengan kartu uji dan pengawasan (ayat 18 ayat 3 butir c) yang lazim berlaku pada angkutan umum taksi konvensional.

Sistem angkutan umum yang menggunakan teknologi aplikasi sebenarnya telah melakukan lompatan jauh ke depan dan meninggalkan persoalan yang menjadi kendala pada angkutan konvensional. Keterikatan ketat penggunaan jasanya, pada tata cara yang dipersaratkan oleh teknologi aplikasi yang digunakan, menyebabkan sistem administrasi dan pengawasan lebih mudah.

Misalnya soal kelaikan kendaraan yang pada angkutan konvensional perlu diuji secara berkala. Terlaksana atau tidaknya kewajiban itu dapat diawasi petugas melalui tanda khusus yang dilekatkan pada kendaraan. Tentunya selain bukti dokumen fisik yang sewaktu-waktu dapat pula diperiksa.

Salah satu alasan yang melatar-belakangi perlunya uji kelaikan berkala dilakukan adalah agar pemerintah dapat lebih mudah mengawasi kelayakan kendaraan angkutan umum yang digunakan. Sebab, kendaraan yang dioperasikan bukan milik pengemudi tapi badan usaha yang diberikan izin. Uji kelaikan dipandang sebagai tata-cara untuk mengawasi pemeliharaan dan perawatan kendaraan semestinya tetap terjaga. Terlebih bagi kendaraan-kendaraan yang usia operasionalnya sudah cukup tua.

Sementara itu, pada kondisi yang terkini, perusahaan yang memiliki teknologi aplikasi pada usaha angkutan umum yang dikelolanya, tidak memiliki keterikatan pada investasi kepemilikan kendaraan. Baginya, hal yang penting adalah memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada mitra kerja dan pelanggannya. Maka, untuk soal memelihara dan menjaga kelaikan kendaraan, ia mempunyai kemerdekaan menetapkan umur operasional kendaraan yang digunakan mitra pengusaha angkutan umumnya. 

Bahkan dapat berkolaborasi dengan produsen kendaraan untuk memanfaatkan ‘pernyataan tingkat layanan standar’ (service level agreement) terhadap produk-produk yang dipasarkan mereka. Kini jamak kita temukan produsen kendaraan yang berani dan mampu menawarkan garansi layanan purna-jual terhadap produk-produknya. 

Hal tersebut dapat digunakan sebagai acuan perusahaan pemilik teknologi aplikasi untuk menetapkan usia layak bagi kendaraan yang digunakan mitra kerja. Melalui sistem teknologi aplikasi yang dimiliki, ia bisa menetapkan persyaratan ketat tentang hal tersebut. Bahkan tanpa toleransi sekecil apapun. Sebab, akses mitra pemilik kendaraan untuk melayani pelanggan yang ingin menggunakan jasanya segera tertutup ketika syarat-syarat untuk memelihara kelaikan kendaraannya, tidak terpenuhi lagi. Misalnya melalui persyaratan usia kendaraan yang digunakan.

***

Departemen Perhubungan — lembaga yang telah ditinggalkan Ignasius Jonan dan kini dipimpin Budi Karya — mestinya bersikap lebih arif dan bijaksana. Ia harus dan perlu adil pada semua kelompok maupun golongan demi masa depan bangsa Indonesia. Bukan semata perusahaan dan pelaku usaha lama yang telah ada selama ini.

Salah satu celah penting yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan kebijakannya adalah pada ketentuan pajak yang terkait dengan aktivitas angkutan umum yang berbasis teknologi aplikasi.
Bukankah Departemen Perhubungan mengkategorikan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas tersebut sebagai Angkutan Sewa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun