Sedangkan Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana bserta fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk diserahkan kembali setelah jangka waktu berakhir. Tujuannya untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah dengan hasil dari Bangun Gunas Serah paling sedikit 10%.
Yang terakhir, kerja sama penyediaan infrasturktur adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan untuk menambah Pendapatan Asli daerah yang didapat dari kelebihan keuntungan yang disetorkan ke kas umum negara/daerah. Berbagai cara tersebut, menjadi pilihan sebagai upaya pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan nilai aset dan Pendapatan asli Daerah serta melindungi status kepemilikan aset daerah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H