Mohon tunggu...
Jihan Dwi
Jihan Dwi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 PWK

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Lindungi Aset Daerah dari Pinjaman Daerah

10 Mei 2020   11:46 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana bserta fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk diserahkan kembali setelah jangka waktu berakhir. Tujuannya untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah dengan hasil dari Bangun Gunas Serah paling sedikit 10%.

Yang terakhir, kerja sama penyediaan infrasturktur adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan untuk menambah Pendapatan Asli daerah yang didapat dari kelebihan keuntungan yang disetorkan ke kas umum negara/daerah. Berbagai cara tersebut, menjadi pilihan sebagai upaya pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan nilai aset dan Pendapatan asli Daerah serta melindungi status kepemilikan aset daerah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun