Mohon tunggu...
Jihan Dwi
Jihan Dwi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 PWK

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Lindungi Aset Daerah dari Pinjaman Daerah

10 Mei 2020   11:46 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sedangkan pinjaman dari pemerintah yang dananya bukan berasal dari luar negeri diawali dengan Pemerintah Daerah memberikan usulan pinjama kepada Menteri Keuangan. 

Kemudian, Menteri Keuangan memberikan penilaian mengenai ususlan pinjama tersebut sehingga menghasilkan keputusan untuk disetujui atau tidak. Pada proses ini, terjadi perjanjian antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Dalam melakukan pinjaman daerah, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan agar terlaksananya pinjaman daerah tersebut salah satunya menjaminkan pendapatan/aset daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atas perolehan lainnya yang sah.

Aset atau Barang Milih Daerha merupakan hal penting yang dimiliki daerah untuk menunjang operasional jalannya pemerintah daerah. Oleh karena itu, aset yang dimiliki daerah harus dikelola dengan baik dan benar agar bisa tercapainya pembangunan nasional bagi kesejahteraan masyrakatnya khususnya masyarakat daerah.

Menurut Undang -- Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa reformasi bidang keuangan negara/daerah mencakup reformasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah. sehingga dapat disimpulkan bahwa Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan daerah oleh karenanya diperlukan perlindungan hukum yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Berbagai undang -- undang yang dibuat sebagai "payung" hukum yang mengatur tentang Barang Milik Negara ditetapkan untuk melindungi aset daerah. hal ini, dilakukan agar aset yang dimiliki oleh suatu daerah tidak dipindahtangankan atas kepemilikannya. 

Untuk itu, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam melkaukan pinjaman daerah dengan tidak menjaminkan suatu aset daerah. Hal tersebut dikhawatirkan membuat sesuatu daerah kehilangan "asetnya" jika tidak berkemampuan untuk membayar kembali.

Barang Milik Daerah bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi pajak daerah dan retribusi daerah asalkan tidak mengubah status kepemilikannya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah, dalam upaya pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti : sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS) dan melakukan kerjasama penyediaan infrastruktur.

Sewa merupakan bentuk pemanfataan aset daerah oleh pihak dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang muka tunai yang bertujuan untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang belum dan tidak pergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah.

Sementara itu, pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah atau antar Pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan bila bila jangka waktu berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber biaya lainnya dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil Barang Milik Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun