Mohon tunggu...
Jihan Dwi
Jihan Dwi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 PWK

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Lindungi Aset Daerah dari Pinjaman Daerah

10 Mei 2020   11:46 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Daerah memerlukan pembangunan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal tersebut, diperlukan pendanaan yang besar  dimana pembiayaan pembangunan didapatkan melalui pembiayaan kreatif salah satunya melalui pinjaman daerah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005, pinjaman daerah merupakan transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut berkewajiban untuk membayar kembali.

Pinjaman daerah sebagai salah satu pembiayaan pembangunan infrastruktur layanan publik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, APBN/luar negeri melalui persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Pinjaman daerah ini sebagai insiatif pemda sebagai upaya menutupi defisit untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Pinjaman daerah dapat diteruskan kepada BUMD sebagai pinjaman, hibah, atau penyertaan modal sebagai alternatif pembiayaan untuk menutupi defisit APBD, berbagai pengeluaran pembiayaan dan menutup kekurangan kas dengan syarat, yang pertama jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melenihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. 

Yang kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman lebih dari atau sama dengan 2,5. Yang ketiga, tidak memiliki tunggakan kepada pemerintah pusat apabila pinjaman yang akan diajukan bersumber dari pemerintah pusat. Yang keempat, persyaratan yang lain yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. Yang kelima, memperoleh persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Kelima syarat tersebut menjadi acuan khusus untuk memperoleh persetujuan pinjaman daerah.  

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, terdapat tiga jenis pinjaman daerah yaitu, pinjaman daerah jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 

Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan dengan satu tahun anggaran dan pembayaran kembali pinjaman yang memuat pinjaman pokok, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan arus pada tahun yang dialokasikan.

Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan pembayaran kembali pinjaman yang mencakup pinjaman pokok, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu daerah yang diklaim guna membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.

Sedangkan pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu yang lebih dari satu tahun anggaran dan pembayaran Kembali pinjaman yang meliputi pinjaman pokok, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun -- tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perjanjian bantuan pinjaman yang diakui untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

Untuk melakukan pinjaman dari pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri, prosedur yang dilakukan pertama kali yaitu Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan kepada MENEG PPN/BAPPENAS dan memberikan rencana pinjaman daerah kepada Menteri Keuangan. 

Kemudian, Menteri Dalam Negeri memberi pertimbangan kepada Menteri Keuangan yang selanjutnya BAPPENAS memberikan hasil keputusannya kepada Menteri Keuangan. 

Setelah itu terjadi negoisasi antara Menteri Keuangan dengan calon pemberi pinjaman dari luar negeri untuk memberikan keputusan final mengenai terjadi atau tidaknya pinjaman tersebut.

Sedangkan pinjaman dari pemerintah yang dananya bukan berasal dari luar negeri diawali dengan Pemerintah Daerah memberikan usulan pinjama kepada Menteri Keuangan. 

Kemudian, Menteri Keuangan memberikan penilaian mengenai ususlan pinjama tersebut sehingga menghasilkan keputusan untuk disetujui atau tidak. Pada proses ini, terjadi perjanjian antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Dalam melakukan pinjaman daerah, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan agar terlaksananya pinjaman daerah tersebut salah satunya menjaminkan pendapatan/aset daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atas perolehan lainnya yang sah.

Aset atau Barang Milih Daerha merupakan hal penting yang dimiliki daerah untuk menunjang operasional jalannya pemerintah daerah. Oleh karena itu, aset yang dimiliki daerah harus dikelola dengan baik dan benar agar bisa tercapainya pembangunan nasional bagi kesejahteraan masyrakatnya khususnya masyarakat daerah.

Menurut Undang -- Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa reformasi bidang keuangan negara/daerah mencakup reformasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah. sehingga dapat disimpulkan bahwa Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan daerah oleh karenanya diperlukan perlindungan hukum yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Berbagai undang -- undang yang dibuat sebagai "payung" hukum yang mengatur tentang Barang Milik Negara ditetapkan untuk melindungi aset daerah. hal ini, dilakukan agar aset yang dimiliki oleh suatu daerah tidak dipindahtangankan atas kepemilikannya. 

Untuk itu, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam melkaukan pinjaman daerah dengan tidak menjaminkan suatu aset daerah. Hal tersebut dikhawatirkan membuat sesuatu daerah kehilangan "asetnya" jika tidak berkemampuan untuk membayar kembali.

Barang Milik Daerah bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi pajak daerah dan retribusi daerah asalkan tidak mengubah status kepemilikannya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah, dalam upaya pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti : sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS) dan melakukan kerjasama penyediaan infrastruktur.

Sewa merupakan bentuk pemanfataan aset daerah oleh pihak dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang muka tunai yang bertujuan untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang belum dan tidak pergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah.

Sementara itu, pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah atau antar Pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan bila bila jangka waktu berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber biaya lainnya dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil Barang Milik Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sedangkan Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana bserta fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk diserahkan kembali setelah jangka waktu berakhir. Tujuannya untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah dengan hasil dari Bangun Gunas Serah paling sedikit 10%.

Yang terakhir, kerja sama penyediaan infrasturktur adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan untuk menambah Pendapatan Asli daerah yang didapat dari kelebihan keuntungan yang disetorkan ke kas umum negara/daerah. Berbagai cara tersebut, menjadi pilihan sebagai upaya pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan nilai aset dan Pendapatan asli Daerah serta melindungi status kepemilikan aset daerah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun