Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum "Resume Materi Pertemuan 1-14"

9 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:37 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prinsip Utama:

  1. Hukum sebagai Sistem Sosial: Dipengaruhi interaksi manusia dan lingkungan sosial.
  2. Relasi Hukum dan Masyarakat: Adaptasi hukum Islam terhadap budaya dan tradisi lokal.
  3. Konteks Historis: Penafsiran hukum berubah sesuai situasi sosial.

Manfaat:

  1. Memahami penerapan hukum Islam dalam masyarakat.
  2. Menyusun hukum yang relevan dan berkeadilan.
  3. Mendukung fleksibilitas hukum Islam sesuai perubahan zaman.

Contoh:

  • Peran hukum Islam dalam konflik adat.
  • Dampak modernitas pada fatwa ulama.

Hukum Islam dipandang sebagai sistem dinamis yang mampu beradaptasi dengan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun