Prinsip Utama:
- Hukum sebagai Sistem Sosial: Dipengaruhi interaksi manusia dan lingkungan sosial.
- Relasi Hukum dan Masyarakat: Adaptasi hukum Islam terhadap budaya dan tradisi lokal.
- Konteks Historis: Penafsiran hukum berubah sesuai situasi sosial.
Manfaat:
- Memahami penerapan hukum Islam dalam masyarakat.
- Menyusun hukum yang relevan dan berkeadilan.
- Mendukung fleksibilitas hukum Islam sesuai perubahan zaman.
Contoh:
- Peran hukum Islam dalam konflik adat.
- Dampak modernitas pada fatwa ulama.
Hukum Islam dipandang sebagai sistem dinamis yang mampu beradaptasi dengan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!