Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Hukum Islam

17 April 2024   12:46 Diperbarui: 17 April 2024   12:49 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.

Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.

Langkah-langkah umum dalam menyelesaikan perkara secara hukum Islam:

Upaya Pra-Persidangan:

Musyawarah (Sulh): Pihak yang bersengketa didorong untuk berdialog dan mencari solusi damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Mediasi: Jika musyawarah gagal, mediator yang memiliki keahlian dalam hukum Islam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.

Proses Persidangan:

Pengajuan Gugatan: Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan agama (Mahkamah Syariah) dengan menyertakan bukti dan dalil yang mendukung.

Pemeriksaan Perkara: Hakim meneliti gugatan, mendengarkan keterangan penggugat dan tergugat, serta memeriksa saksi dan bukti.

Putusan Hakim: Hakim memutus perkara berdasarkan hukum Islam (Syariah) dan bukti yang presented.

Pasca Persidangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun