Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP dan KUHP Baru

18 November 2024   16:06 Diperbarui: 18 November 2024   16:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Law Firma Jeremia Hutagalung,S.H and Partners

Bukti Ilmiah

Untuk menguatkan pembuktian, diperlukan juga analisis ilmiah dari ahli yang dapat menghubungkan antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.

Tantangan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru

Kerumitan Pembuktian

Pembuktian tindak pidana santet tetap menjadi tantangan karena melibatkan hal-hal yang bersifat gaib dan sulit dibuktikan secara ilmiah.

Terbatasnya Ahli yang Kompeten

Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang kompeten dalam bidang paranormal dan hal-hal gaib untuk mendukung proses pembuktian.

Kendala Psikologis Korban

Korban tindak pidana santet seringkali enggan untuk melaporkan kasus karena ketakutan dan stigma sosial yang melekat.

Persepsi Masyarakat

Persepsi masyarakat yang kurang percaya terhadap pembuktian tindak pidana santet dapat menjadi hambatan dalam penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun