Pembuktian yang Sulit
Dalam KUHP lama, pembuktian tindak pidana santet sangat bergantung pada pembuktian adanya "guna-guna" atau "hal-hal gaib", yang sulit dilakukan secara ilmiah.
Perlindungan Korban yang Kurang Memadai
KUHP lama belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana santet.
Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru, tindak pidana santet diatur dalam Pasal 336 dan 337. Pasal 336 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ilmu hitam, guna-guna, atau hal-hal yang bersifat gaib untuk menyebabkan orang lain menderita sakit, cacat, atau kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun." Sementara itu, Pasal 337 mengatur tentang "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan atau mempertunjukkan ilmu hitam, guna-guna, atau hal-hal yang bersifat gaib, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun."
Syarat Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru
Bukti Materiil
Dalam KUHP baru, pembuktian tindak pidana santet harus didukung oleh bukti materiil, seperti benda-benda yang digunakan dalam ritual santet atau jejak digital terkait perbuatan tersebut.
Keterangan Saksi
Selain bukti materiil, pembuktian juga dapat dilakukan melalui keterangan saksi yang melihat atau mengetahui adanya perbuatan tindak pidana santet.