11.Kampanye untuk menciptakan nilai secara nasional.
- Strategi Detektif
Strategi detektif merupakan usaha yang diarahkan untuk mendeteksi apakah akan terjadi kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan cara:
1.Memperbaiki sistem dan langsung memberi tindak lanjut jika ada pengaduan dari masyarakat.
2.Mengharuskan kewajiban atas pelaporan transaksi keuangan tertentu.
3.Membuat laporan kekayaan pribadi bagi pemegang jabatan yang memiliki fungsi publik.
4.Menciptakan partisipasi bagi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah Internasional.
5.Meningkatkan kemampuan bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Strategi Represif
Strategi represif merupakan usaha yang diarahkan agar segala perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi bisa langsung diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang sudah berlaku berikut upaya yang dapat dilakukan:
1.Memperkuat kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
2.Adakan penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
3.Melakukan penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.