Berbicara tentang hak asasi manusia sesuatu yang sangat krusial untuk kita uraikan dan praktekan setiap harinya. Hak asasi manusia bisa dikatakan sebuah hak kebutuhan primer sosial manusia sebagai makluk sosial yang harus diperhatikan oleh negara. Hak asasi manusia ini sesuatu hak yang sangat fundamental yang harus diperjuangkan oleh setiap orang oleh demi kemanusiaannya kerena ia adalah manusia Dalam hal ini praktek hak asasi manusia ini belum secara tuntas setiap negara yang mengakui hak asasi tersebut dilakukan oleh negara kepada warga negaranya, namun terkadang negara membungkam hak asasi manusia tersebut melalui sistem hukum yang dibuat dan mengesampingkan hak asasi manusia tersebut.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah salah satu hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia bukan diberikan olah negara atau manusia akan tetapi hak yang yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa karena ia adalah manusia. Hak asasi manusia tidak bisa dipertukar dan tambakan bagi siapapun karena sifat-sifat hak asasi manusia ialah bersifat kodrati. Kemudian menurut para ahli, antara lain:
1. Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir secara kodrati yang melekat pada setiap manusia dan bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
2. Jan Materson
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang secara inheren melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3. Peter R Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
4. Lean Levin
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.