a. Pasal 28A UUD 1945
Dalam pasal 28A UUD 1945 mengatur tentang hak hidup, yang menyatakan “bahwa setiap orang mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Pasal 28B ayat UUD 1945
Dalam pasal 28B mengatur hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, ketentuan pasal ini menyatakan” bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.kemudian, setiap anak berhak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28C UUD 1945
Dalam pasal 28C UUD 1945 mengatur hak untuk mengembang diri, yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak mengembang diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, kemudian pasal yang sama dan ayat selanjutnya menerangkan “bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
d. Pasal 28D UUD 1945
Dalam pasal ini menerangkan “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” .kemudian selanjutnya’setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” dan selanjutnya “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, lalu yang terakhir “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e. Pasal 28E UUD 1945
Dalam ketentuan pasal ini mengatur hak atas kebebasan pribadi, dalam ketentuan pasal 28E UUD 1954 menyatakan bahwa” setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”, kemudian “setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, selanjutnya “setiap orang juga berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28F UUD 1945