Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K_13 Analisis Pajak Entitas PT Alumindo Light Metal Industry Tbk_2019-2020

12 Juni 2022   07:35 Diperbarui: 12 Juni 2022   07:54 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendirian dan Informasi Umum Perusahaan.

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Badan) didirikan pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No. 157 dari Soetjipto, S.H., akuntan publik di Surabaya. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982.

Anggaran dasar Entitas terakhir diubah dengan akta No. 70 tanggal 27 Juni 2019 dari Anita Anggawidjaja, S.H., akuntan publik di Surabaya. Akta notaris tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0040980.AH.01.02 tanggal 24 Juli 2019, hal-hal yang didalamnya termasuk pengesahan untuk perubahan pasal 3 anggaran dasar Entitas untuk menyatakan maksud dan tujuan serta latihan bisnis organisasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Entitas berdomisili di kota Saworatap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dengan pusat pemerintahan terletak di Jl. Bunga Jepang No. 38-40, Surabaya. Entitas memulai kegiatan usahanya pada bulan Januari 1983.

Entitas mulai mendirikan usaha pada bulan Januari 1983. Sesuai pasal 3 anggaran dasar Entitas, lingkup kegiatan Entitas adalah melakukan usaha dalam bidang usaha dan pertukaran yang berhubungan dengan aluminium, dengan kegiatan industri yang menyertainya:

- Industri perakitan logam dasar non-ferrous;

- Industri penghancur logam non-ferrous;

- Industri pengecoran logam dan baja bukan besi;

- Diskon logam dan mineral logam;

- Penggunaan kembali barang dagangan logam; dan

- Penukaran diskon produk yang digunakan dan sisa yang tidak digunakan (scrap)

Pada tanggal 11 Desember 1996, Entitas mendapat penegasan yang meyakinkan dari pengurus Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang sekarang bernama OJK, dengan surat No. S-200/PM/1996. untuk mengarahkan kontribusi publik sebesar 92.400.000 porsi Entitas kepada populasi umum. Pada tanggal 2 Januari 1997, penawaran tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia.

Masing-masing dari 616.000.000 bagian Entitas pada tahun 2019 dan 2018, telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Analisis Perpajakan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019.

* Membebani Aset dan Kewajiban Amnesti

Entitas telah menerapkan PSAK 70 terkait "Mewakili Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak". PSAK ini mengatur perlakuan pembukuan atas sumber daya dan kewajiban penangguhan pajak sesuai UU no. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sumber daya pengampunan biaya diperkirakan sebesar biaya. Biaya perolehan sumber pembebasan pajak dianggap sebagai beban dan menjadi alasan Entitas untuk mengambil estimasi setelah mulai pengakuan.

Biaya penangguhan kewajiban pajak diperkirakan pada komitmen otoritatif untuk menyampaikan uang kas atau setara uang kas untuk menyelesaikan komitmen langsung terkait dengan perolehan sumber daya pembebasan biaya pajak.

Perbedaan antara aset penangguhan pajak dan kewajiban penangguhan pajak diakui dalam catatan tambahan modal disetor. Entitas mengakui imbalan yang dibayarkan dalam laporan laba rugi pada periode Surat Pengampunan Pajak diserahkan.

* Pajak Penghasilan

Biaya pajak saat ini diselesaikan dengan mempertimbangkan manfaat yang tersedia dari periode yang dirujuk yang ditentukan dengan mempertimbangkan tarif pajak yang berlaku.

Sumber daya dan kewajiban yang dibebankan dianggap untuk hasil tugas masa depan yang muncul dari kontras dalam ukuran penyampaian sumber daya dan kewajiban sesuai dengan ringkasan fiskal dan basis biaya di bawah pedoman biaya yang sesuai.

Kewajiban biaya yang diberikan dianggap untuk semua kontras tidak tetap yang tersedia dan sumber daya yang dibebankan dianggap untuk kontras sementara yang dapat dikurangkan, sampai tingkat yang masuk akal bahwa mereka dapat digunakan untuk mengurangi manfaat yang tersedia di masa depan.

Pajak tangguhan diperkirakan dengan  menggunakan tarif pajak yang telah disetujui atau ditetapkan secara signifikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan  dibebankan atau dikreditkan dalam pernyataan laporan laba rugi, dengan pengecualian pajak tangguhan yang dibebankan atau dikaitkan secara langsung dengan nilai ekuitas.

Aset dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui disajikan dalam penjelasan posisi laporan keuangan atas premis pembayaran sesuai dengan penyajian aset dan kewajiban pajak saat ini.

PAJAK DIBAYAR DIMUKA

Catatan ini membahas keseimbangan uang muka pajak pertambahan nilai pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp18.172.868.769 dan Rp30.596.769.792.

Pertimbangan besar dilakukan dalam memutuskan pengaturan untuk pengeluaran pajak penghasilan tahunan perusahaan. Ada pertukaran dan perhitungan pasti yang penentuan  pajak tahunannnya meragukan selama kegiatan bisnis biasa. Entitas mengakui kewajiban atas pajak penghasilan Tahunan perusahaan sehubungan dengan evaluasi apakah akan ada tambahan pajak penghasilan tahunan perusahaan.

Pada tahun 2019, Entitas mendapatkan Pengembalian Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun anggaran 2017 sebesar Rp76.164.925.196 berdasarkan SPMKP Nomor: KEP-00082.PPH/WPJ.19/KP.0203/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Per tanggal 31 Desember 2019, dengan asumsi Dolar Amerika Serikat menguat/melemah sebesar 5% terhadap Rupiah dengan perkiraan faktor-faktor lain tidak berubah, maka keuntungan setelah pajak Entitas akan berkurang/bertambah sebesar Rp32,8 miliar, ini adalah pada dasarnya karena keuntungan / kerugian pada selisih kurs yang dicatatat dalam laporan laba rugi.

Kemudian lagi, per 31 Desember 2019, jika tingkat suku bunga pembiayaan dengan biaya pinjaman melayang lebih tinggi atau lebih rendah 100 dengan premis faktor yang lain tidak berubah, maka laba setelah pajak untuk tahun tersebut akan berkurang/bertambah sebesar Rp1,5 triliun. 26 miliar karena perubahan biaya bunga yang dicatat dalam laporan laba rugi.

Entitas telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk program Pengampunan Pajak pada tanggal 22 September 2016. Berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET-669/PP/WPJ.19/2016 tanggal 30 September 2016, sumber pengampunan pajak telah telah disahkan oleh Kanwil DJP bagi Wajib Pajak Besar dengan imbalan sebesar Rp.117.720.000.

 

Analisis Pajak PT Alumindo Light Metal Industry Tbk untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020.

Aset dan Kewajiban Amnesti Pajak

Entitas telah menerapkan PSAK 70 terkait "Mewakili Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak". PSAK ini mengatur perlakuan pembukuan atas pengeluaran sumber daya dan kewajiban sesuai UU no. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Aset penangguhan pajak diukur sebesar biaya . Biaya perolehan asset pengampunan pajak dianggap sebagai beban dan menjadi alasan bagi Entitas untuk mengambil pengukuran setelah memulai pengakuan.

Kewajiban pengampunan pajak diukur senilai kewajiban kontraktual yang mengikat secara hukum untuk menyerahkan uang atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang secara langsung terkait dengan perolehan aset penangguhan pajak.

Perbedaan antara aset penangguhan pajak dan kewajiban pembebasan pajak diakui dalam dalam catatan tambahan modal disetor. Perusahaan mempersepsikan uang tebjusan yang dibayarkan pada laporan laba rugi dalam jangka waktu Surat Pengampunan Pajak diserahkan.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan terdiri dari pajak tahunan saat ini dan pajak penghasilan tangguhan. Pajak tersebut tersebut diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaski atau peristiwa yang secara langsung diakui ke ekuitas dan penghasilan komprehensif lainnya.

Pajak penghasilan saat ini ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi keuangan.

Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang telah ditetapkan atau disahkan pada tanggal laporan posisi keuangan dan akan digunakan ketika aset pajak tangguhan dipulihkan atau kewajiban pajak tangguhan diselesaikan.

Pajak penghasilan tangguhan diakui dengan menggunakan strategi risiko laporan akuntansi, untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan kewajiban dan jumlah nilai tercatatnya.

Saldo dari kerugian fiscal yang dapat dikompensasi dianggap sebagai aset pajak tangguhan yang dapat terpakai untuk diperhitungkan dengan jumlah laba fiscal pada masa mendatang.

Pertimbangan signifikan dipraktikkan dalam memutuskan pengaturan pajak penghasilan perusahaan. Terdapat pertukaran atau transaksi dan perkiraan tertentu yang penentuan pajak akhirnya tidak pasti sehingga dipertanyakan selama perjalanan bisnis yang normal. Perusahaan mengakui kewajiban atas pajak penghasilan badan tahunan sehubungan dengan evaluasi apakah akan ada kewajiban pajak penghasilan tambahan.

PAJAK DIBAYAR DIMUKA

Account ini merupakan nilai atau saldo uang muka Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar USD1.179.807 dan USD1.307.307.

ASET PENGAMPUNAN PAJAK

Entitas telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk program Pengampunan Pajak pada tanggal 22 September 2016. Mengingat Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET-669/PP/WPJ.19/2016 tanggal 30 September 2016, sumber pengampunan biaya telah telah disahkan oleh Kanwil DJP bagi Wajib Pajak Besar dengan imbalan sebesar Rp.117.720.000.

Pada tahun 2020, Entitas mendapatkan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2018 sebesar Rp111.738.014.995 berdasarkan SPMKP Nomor: KEP-00107.PPH/WPJ.19/KP.02/2020 tanggal 6 Mei 2020.

dokpri
dokpri
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak sesuai dengan laporan laba rugi dan laba kena pajak yang tersedia dari Entitas adalah sebagai berikut:

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri
Rekonsiliasi antara biaya pajak dan hasil perkalian dari laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak yang relevan atau berlaku adalah sebagai berikut:

dokpri
dokpri
Rincian dari aset dan kewajiban pajak tangguhan Entitas adalah sebagai berikut:

dokpri
dokpri

Pada tanggal 31 Desember 2020, dengan asumsi Rupiah menguat/melemah sebesar 5% terhadap Dolar Amerika Serikat dengan perkiraan bahwa faktor-faktor lain tidak berubah, maka laba setelah pajak perusahaan akan berkurang/bertambah sebesar USD 3,02 juta, ini adalah sebagian besar karena keuntungan / kerugian pada selisih kurs yang dicatat di laporan laba rugi

PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

Piutang Pajak

Pada tahun 2021, Entitas mendapatkan Pengembalian Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk tahun buku 2019 sebesar Rp38.770.928.867 berdasarkan SPMKP Nomor: KEP-00049.PPH/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 29 April 2021 .

Referensi:

- PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY Tbk,

Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.

- Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun