Rekonsiliasi antara biaya pajak dan hasil perkalian dari laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak yang relevan atau berlaku adalah sebagai berikut:
Rincian dari aset dan kewajiban pajak tangguhan Entitas adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2020, dengan asumsi Rupiah menguat/melemah sebesar 5% terhadap Dolar Amerika Serikat dengan perkiraan bahwa faktor-faktor lain tidak berubah, maka laba setelah pajak perusahaan akan berkurang/bertambah sebesar USD 3,02 juta, ini adalah sebagian besar karena keuntungan / kerugian pada selisih kurs yang dicatat di laporan laba rugi
PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
Piutang Pajak
Pada tahun 2021, Entitas mendapatkan Pengembalian Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk tahun buku 2019 sebesar Rp38.770.928.867 berdasarkan SPMKP Nomor: KEP-00049.PPH/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 29 April 2021 .
Referensi:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!