Masing-masing dari 616.000.000 bagian Entitas pada tahun 2019 dan 2018, telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Analisis Perpajakan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019.
* Membebani Aset dan Kewajiban Amnesti
Entitas telah menerapkan PSAK 70 terkait "Mewakili Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak". PSAK ini mengatur perlakuan pembukuan atas sumber daya dan kewajiban penangguhan pajak sesuai UU no. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sumber daya pengampunan biaya diperkirakan sebesar biaya. Biaya perolehan sumber pembebasan pajak dianggap sebagai beban dan menjadi alasan Entitas untuk mengambil estimasi setelah mulai pengakuan.
Biaya penangguhan kewajiban pajak diperkirakan pada komitmen otoritatif untuk menyampaikan uang kas atau setara uang kas untuk menyelesaikan komitmen langsung terkait dengan perolehan sumber daya pembebasan biaya pajak.
Perbedaan antara aset penangguhan pajak dan kewajiban penangguhan pajak diakui dalam catatan tambahan modal disetor. Entitas mengakui imbalan yang dibayarkan dalam laporan laba rugi pada periode Surat Pengampunan Pajak diserahkan.
* Pajak Penghasilan
Biaya pajak saat ini diselesaikan dengan mempertimbangkan manfaat yang tersedia dari periode yang dirujuk yang ditentukan dengan mempertimbangkan tarif pajak yang berlaku.
Sumber daya dan kewajiban yang dibebankan dianggap untuk hasil tugas masa depan yang muncul dari kontras dalam ukuran penyampaian sumber daya dan kewajiban sesuai dengan ringkasan fiskal dan basis biaya di bawah pedoman biaya yang sesuai.
Kewajiban biaya yang diberikan dianggap untuk semua kontras tidak tetap yang tersedia dan sumber daya yang dibebankan dianggap untuk kontras sementara yang dapat dikurangkan, sampai tingkat yang masuk akal bahwa mereka dapat digunakan untuk mengurangi manfaat yang tersedia di masa depan.