Penulis : Jefta Ramschie, SH.
Fiat Justitia Ruat Caelum!
Demikianlah adagium hukum yang sering digaungkan oleh cendekiawan hukum dalam menyikapi dan menganalisis setiap problematika dan dinamika hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam penerapan hukum di Indonesia, setiap perbuatan yang dilarang ataupun hal yang seyogyanya dilindungi akan dijewantahkan ke dalam suatu Undang-Undang, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi hak yang dilanggar.
Hal ini juga sejalan dengan konsep bernegara Indonesia yang berorientasi pada penerapan hukum guna mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Indonesia adalah negara hukum” dan konsekuensi dari penerapan amanat konstitusi terkait negara hukum ini, berimplikasi pada setiap warga negara diwajibkan untuk menaati setiap aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Upaya Perlidungan Anak.
Sebagai upaya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum bagi setiap warga negara terkhususnya dalam upaya Perlindungan Anak, maka pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun definisi Anak dan Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU Perlindungan Anak yaitu :
Pasal 1 ayat (1) :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Pasal 1 ayat (2) :