Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia

4 November 2024   16:14 Diperbarui: 4 November 2024   16:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Jefta Ramschie, SH.

Fiat Justitia Ruat Caelum!

     Demikianlah adagium hukum yang sering digaungkan oleh cendekiawan hukum dalam menyikapi dan menganalisis setiap problematika dan dinamika hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam penerapan hukum di Indonesia, setiap perbuatan yang dilarang ataupun hal yang seyogyanya dilindungi akan dijewantahkan ke dalam suatu Undang-Undang, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi hak yang dilanggar.

     Hal ini juga sejalan dengan konsep bernegara Indonesia yang berorientasi pada penerapan hukum guna mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Indonesia adalah negara hukum” dan konsekuensi  dari penerapan amanat konstitusi terkait negara hukum ini, berimplikasi pada setiap warga negara diwajibkan untuk menaati setiap aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Upaya Perlidungan Anak.

     Sebagai upaya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum bagi setiap warga negara terkhususnya dalam upaya Perlindungan Anak, maka pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

     Adapun definisi Anak dan Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU Perlindungan Anak yaitu :

Pasal 1 ayat (1) :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Pasal 1 ayat (2) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun