Jerat pidana pelaku penganiayaan.
Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan penganiayaan tergolong sebagai perbuatan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 351 :Â
 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.Â
(Jumlah denda telah dilipatgandakan 1000x, sehingga denda tersebut bernilai empat juta lima ratus rupiah. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Perma Nomor 2 Tahun 2012)
(2) Jika perbuatan itu menimbulkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Dengan Penganiayaan disamakan merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini, tidak dipidana.
Unsur-Unsur Pasal Penganiayaan (351 KUHP).
Terkait dengan penjabaran unsur Pasal 351 KUHP, Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan secara eksplisit tentang apa yang dimaksud dengan penganiayaan.