Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Merdeka Atas Perundungan: Suatu Kajian tentang Senioritas yang Membabi-buta

8 Mei 2024   08:16 Diperbarui: 8 Mei 2024   11:37 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jerat pidana pelaku penganiayaan.

Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan penganiayaan tergolong sebagai perbuatan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 351 : 

 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. 

(Jumlah denda telah dilipatgandakan 1000x, sehingga denda tersebut bernilai empat juta lima ratus rupiah. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Perma Nomor 2 Tahun 2012)

(2) Jika perbuatan itu menimbulkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(4) Dengan Penganiayaan disamakan merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini, tidak dipidana.

Tampang Tegar Rafi Sanjaya (21) pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap junior, saat menggunakan baju tahanan. (Sumber : TribunJakarta)
Tampang Tegar Rafi Sanjaya (21) pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap junior, saat menggunakan baju tahanan. (Sumber : TribunJakarta)

Unsur-Unsur Pasal Penganiayaan (351 KUHP).

Terkait dengan penjabaran unsur Pasal 351 KUHP, Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan secara eksplisit tentang apa yang dimaksud dengan penganiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun