Dalam arti luas, kriminologi merupakan ilmu yang menggunakan ilmu alam ataupun ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu kedokteran kehakiman yang juga terbagi atas ilmu yang mempelajari tentang sidik jari (daktiloskopi) dan ilmu yang mempelajari tentang senyawa racun (toksikologi).
Dalam penerapannya, secara garis besar objek dasar kriminologi terbagi atas 3 bagian, yaitu perbuatan pidana (kejahatan), pelaku kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap perbuatan pidana ataupun pelaku pidana itu sendiri.
Untuk mengatasi permasalahan penganiayaan yang melibatkan senioritas, seyogyanya pihak STIP harus menemukan penyebab yang melatarbelakangi hal ini terjadi. Sehingga, dapat menentukan arah penggunaan kebijakan dalam hal pencegahan ataupun penanggulangan perbuatan tersebut.
Merujuk dari ulasan singkat di atas, maka berikut ini ulasan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan senioritas dalam perspektif kriminologi.
Penganiayaan merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana di atur dalam regulasi hukum di Indonesia.
Terkait dengan tindak kekerasan, terdapat 2 faktor utama yang melatar belakangi seseorang dalam lingkaran "senioritas" melakukan tindakan kekerasan, antara lain :
- Traumatis masa lalu.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh ahli psikologi, seseorang berpotensi untuk mengulangi pengalaman yang pernah dialaminya di masa lalu.Â
Jika ditarik kedalam konteks tradisi sekolah ikatan dinas, maka tradisi "memukul" ini merupakan warisan yang diturunkan senior kepada junior. Hal ini yang akan membuat senior mengulangi tindakan kekerasan, berdasarkan traumatis masa lalu yang pernah dialaminya.
Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian ekstra dari pihak STIP, guna menentukan arah kebijakan dalam penanganan masalah ini. Pihak STIP harus dengan tuntas menyelesaikan persoalan "kurikulum tersembunyi" yang dijalankan oleh senior, agar kedepannya tidak ada taruna yang memiliki traumatis masa lalu untuk dijadikan sebagai ajang balas dendam bagi taruna-taruna yang lain.
- Lemahnya manajemen dan pengawasan institusi terkait.
Tindak pidana kekerasan marak terjadi di lingkungan institusi pendidikan dengan ikatan dinas. Hal ini dikarenakan minimnya pengawasan dari pihak internal instansi terhadap seluruh aktivitas yang terjadi didalamnya.Â
Berkaca dari kejadian ini, seyogyanya pihak STIP dapat membenahi sistem manajemen pendidikan, pengawasan, dan pembinaan, baik dari sisi kurikulum, pengasuhan dan tata hidup di asrama. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terulang lagi.