yang bersedia memfasilitasi ide baru dengan antusiasme dan ketekunan, maka dari
itu konseling multikultur perlu dilaksanakan dengan kondisi keberagaman dan
berbagai faktor psikososial yang berkembang dimasyarakat Indonesia.
Gagasan baru mengenai konseling multikultural di Indonesia dan diperlukan
kompetensi yang utama dari konselor multikultur, Pedersen (2003), bahwa
kesadaran merupakan pondasi dan modal dari kompetensi multikultural, Cultural
awareness berimplikasi pada perubahan paradigmatik dalam dimensi konseling, the
main features of cultural competence are counselor self-awareness, knowledge about culture,
and skills. This belief is consistent with the multicultural counseling competencies developed
by Sue, Arredondo, and McDavis 1994 (Zalaquett, et all 2011), kompetensi utama bagi
konselor multikultur yakni kesadaran diri akan kehidupan budaya sebagai konselor