Pernikahan atau perkawinan adalah aqad yang menghalalkan pergaulan dengan berbagai batasan hak maupun kewajibannya antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tadinya bukan mahram.
Kata Nikah ini berasal dari bahasa Arab "nikahun" yang merupakan mashdar atau kata kerja "nakaha", sinonimnya "tazwajun" yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah yang populer yaitu "perkawinan". Maka secara sosial kata pernikahan ini di gunakan dalam berbagai upacara perkawinan.
Pada kitab-kitab Fiqh banyak pembahasan pernikahan dimasukan kedalam Munaqahat yaitu suatu bagian dari ilmu Fiqh yang secara khusus membahas tentang perkawinan untuk membedakan dari pembahasan lainnya, kata munaqahat mengandung interaksi dari dua pelaku atau lebih, sebab sebuah perkawinan memang tidak pernah terjadi dengan pelaku tunggal, selamanya pasti melibatkan pasangan, dua jenis pelaku yang memang berneda jenis kelaminnya.
Secara material sebagaimana Sulaeman Rasyid seorang ahli fiqh Islam mengatakan bahwa tujuan pernikahan yang dipahami oleh kebanyakan pemuda-pemudi dari dulu sampai sekarang diantaranya :
1. Mengharafkan harta benda (sarana mengumpulkan harta benda)
2. Mengharafkan kebangsawanannya (kehormatan)
3. Ingin melihat kecantikannya
4. Agama dan budi pekertinya yang baik
Tujuan secara substansi dari pernikahan adalah :
1. Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan jalan yang dibenarkan oleh syari'at islam dan mengendalikan hawa nafsu dengan cara yang terbaik yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai makhluk sosial dan hamba Allah.