2. Tujuan pernikahan adalah mengangkat harkat dan martabat perempuan. Karena sepanjang sejarah kemanusiaan terutama jaman jahiliyah dahulu ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang pada setiap saatnya dapat diperjual belikan, bahkan anak-anak perempuan dibunuh hidup-hidup karena dipandang tidak berguna.
3. Tujuan pernikahan adalah memproduksi keturunan, agar manusia tidak punah ditelan jaman.
Pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, menurut Mahmud Yunus dalam bukunya, rukun nikah merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi, jika tidak terpenuhi pada saat berlangsungnya pernikahan tersebut maka dianggap batal (tidak sah).
Kompilasi Hukum Islam pasal 14, menyebutkan rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu :
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul.
Syarat-syarat pernikahan dengan rukun nikah yang telah dikemukakan diatas, jika dalam rukun nikah harus ada wali, orang yang menjadi walinya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadits juga undang-undang yang berlaku saat ini. Yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan ialah :
1. Ayah