Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan sebagai Penyempurna Agama

30 September 2020   10:26 Diperbarui: 30 September 2020   10:39 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Romantisnya pernikahan (Dokpri)

2. Tujuan pernikahan adalah mengangkat harkat dan martabat perempuan. Karena sepanjang sejarah kemanusiaan terutama jaman jahiliyah dahulu ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang pada setiap saatnya dapat diperjual belikan, bahkan anak-anak perempuan dibunuh hidup-hidup karena dipandang tidak berguna.

3. Tujuan pernikahan adalah memproduksi keturunan, agar manusia tidak punah ditelan jaman.

Pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, menurut Mahmud Yunus dalam bukunya, rukun nikah merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi, jika tidak terpenuhi pada saat berlangsungnya pernikahan tersebut maka dianggap batal (tidak sah).

Kompilasi Hukum Islam pasal 14, menyebutkan rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu :

1. Calon suami

2. Calon istri

3. Wali nikah

4. Dua orang saksi

5. Ijab dan Qabul.

Syarat-syarat pernikahan dengan rukun nikah yang telah dikemukakan diatas, jika dalam rukun nikah harus ada wali, orang yang menjadi walinya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadits juga undang-undang yang berlaku saat ini. Yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan ialah :

1. Ayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun