Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan sebagai Penyempurna Agama

30 September 2020   10:26 Diperbarui: 30 September 2020   10:39 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan atau perkawinan adalah aqad yang menghalalkan pergaulan dengan berbagai batasan hak maupun kewajibannya antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tadinya bukan mahram.

Kata Nikah ini berasal dari bahasa Arab "nikahun" yang merupakan mashdar atau kata kerja "nakaha", sinonimnya "tazwajun" yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah yang populer yaitu "perkawinan". Maka secara sosial kata pernikahan ini di gunakan dalam berbagai upacara perkawinan.

Pada kitab-kitab Fiqh banyak pembahasan pernikahan dimasukan kedalam Munaqahat yaitu suatu bagian dari ilmu Fiqh yang secara khusus membahas tentang perkawinan untuk membedakan dari pembahasan lainnya, kata munaqahat mengandung interaksi dari dua pelaku atau lebih, sebab sebuah perkawinan memang tidak pernah terjadi dengan pelaku tunggal, selamanya pasti melibatkan pasangan, dua jenis pelaku yang memang berneda jenis kelaminnya.

Ilustrasi Gambar : Aqad nikah (Dokpri)
Ilustrasi Gambar : Aqad nikah (Dokpri)
Tujuan pernikahan sejatinya dalam Islam adalah untuk pembinaan akhlak manusia, yaitu memanusiakan manusia sehingga hubungan yang terjadi antara dua gender yang berbeda dapat membangun kehidupan baru secara sosial dan kultural yang baik dan di terima oleh khalayak masyarakat.

Secara material sebagaimana Sulaeman Rasyid seorang ahli fiqh Islam mengatakan bahwa tujuan pernikahan yang dipahami oleh kebanyakan pemuda-pemudi dari dulu sampai sekarang diantaranya :

1. Mengharafkan harta benda (sarana mengumpulkan harta benda)

2. Mengharafkan kebangsawanannya (kehormatan)

3. Ingin melihat kecantikannya

4. Agama dan budi pekertinya yang baik

Tujuan secara substansi dari pernikahan adalah :

1. Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan jalan yang dibenarkan oleh syari'at islam dan mengendalikan hawa nafsu dengan cara yang terbaik yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai makhluk sosial dan hamba Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun