Seorang istri yang shalehah akan selalu :
1. Ta'at dan patuh pada suami dalam hal tidak durhaka kepada Allah SWT
2. Bisa menunaikan hak-hak suaminya
3. Mampu mengurus rumah (tempat tinggalnya)
4. Berhias dan memelihara diri untuk suami
5. Menerima pemberian suami.
Melaksanakan pernikahan merupakan perintah Nabi Muhammad SAW, karena libido manusia adalah fithrah kemanusiaan dan juga seluruh makhluknya. Dilarang membujang selama hidupnya sebab bukanlah perbuatan yang mulia, apalagi jika dikait-kaitkan dengan kesucian seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT., Wallahu a'lam bisshawab.
Referensi :
1. Dr. Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munaqahat, CV. Pustaka Setia, tahun 2018.
2. Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia Bandung, 2000.
3. Sulaeman Rasyid, Fiqh Islam, Atthahiriyah, Jakarta, 2004.