Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan sebagai Penyempurna Agama

30 September 2020   10:26 Diperbarui: 30 September 2020   10:39 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Romantisnya pernikahan (Dokpri)

Seorang istri yang shalehah akan selalu :

1. Ta'at dan patuh pada suami dalam hal tidak durhaka kepada Allah SWT

2. Bisa menunaikan hak-hak suaminya

3. Mampu mengurus rumah (tempat tinggalnya)

4. Berhias dan memelihara diri untuk suami

5. Menerima pemberian suami.

Melaksanakan pernikahan merupakan perintah Nabi Muhammad SAW, karena libido manusia adalah fithrah kemanusiaan dan juga seluruh makhluknya. Dilarang membujang selama hidupnya sebab bukanlah perbuatan yang mulia, apalagi jika dikait-kaitkan dengan kesucian seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT., Wallahu a'lam bisshawab.

Referensi :

1. Dr. Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munaqahat, CV. Pustaka Setia, tahun 2018.

2. Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia Bandung, 2000.

3. Sulaeman Rasyid, Fiqh Islam, Atthahiriyah, Jakarta, 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun