Hak NominalÂ
Sebagamana diatur dalam pasal 1 huruf C UU Tipikor yang member kewenangan kepada komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan tipikor yang menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)
Artinya, dari bunyi ketentuan hukum tersebut memberi isyarat bahwa KPK diberi hak Ekslusif dalam hal nominal untuk menangani kasus korupsi yang sama sekali tidak ada dalam UU Kepolisian dan Kejaksaan.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis tersebut ditegaskan dan dipastikan bahwa secara Hukum Benar bahwa KPK memiliki hak ekslusif atas tindak pidana kasus korupsi.
DAFTAR RUJUKAN
Aditjondro, George Junus. Â 2002. Â Korupsi Kepresidenan di Masa Orde Baru, dalam MENCURI UANG RAKYAT 16 Kajian Korupsi di Indonesia. Buku I. Yogyakarta Yayasan Aksara.
Asshiddiqie, Jimly. Â Judicial Review, Kajian atas Putusan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap PP No. 19 Tahun 2000 tentang TGTPK. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Hukum dan Perubahan Masyarakat. Bandung . Alumni.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Â