Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Tindak Pidana Korupsi Menjadi Hak Ekslusif KPK

19 September 2019   15:12 Diperbarui: 19 September 2019   17:49 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Nominal 

Sebagamana diatur dalam pasal 1 huruf C UU Tipikor yang member kewenangan kepada komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan tipikor yang menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)

Artinya, dari bunyi ketentuan hukum tersebut memberi isyarat bahwa KPK diberi hak Ekslusif dalam hal nominal untuk menangani kasus korupsi yang sama sekali tidak ada dalam UU Kepolisian dan Kejaksaan.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis tersebut ditegaskan dan dipastikan bahwa secara Hukum Benar bahwa KPK memiliki hak ekslusif atas tindak pidana kasus korupsi.

DAFTAR RUJUKAN

Aditjondro, George Junus.  2002.  Korupsi Kepresidenan di Masa Orde Baru, dalam MENCURI UANG RAKYAT 16 Kajian Korupsi di Indonesia. Buku I. Yogyakarta Yayasan Aksara.

Asshiddiqie, Jimly.  Judicial Review, Kajian atas Putusan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap PP No. 19 Tahun 2000 tentang TGTPK. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan

Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Hukum dan Perubahan Masyarakat. Bandung . Alumni.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun