Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Tindak Pidana Korupsi Menjadi Hak Ekslusif KPK

19 September 2019   15:12 Diperbarui: 19 September 2019   17:49 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sefi kewenangan KPK diatur mengenai kewenagan KPK untuk menagani kasus korupsi sebgaimana tercantum dalam pasal 6 huruf c UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), bahwa KPK mempunyai tugas meakukan Penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Artinya, dai segi kewenangan KPK memiliki hak yang diberi oleh Hukum untuk dipakai dalam pekerjaannya pada penegakan Hukum.dalam hal ini semakin memperkuat posisi dari hak Ekslusif KPK.

Hak Pengambilalihan Perkara Korupsi 

Hak tersebut diatur dalam pasal 9 UU Tipikor yang berbunyi bahwa: Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan dimaksud dalam pasal 8,dilakukan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi dengan alas an

Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjut;

Proses penangan tindak pidana korupsi secara berlarut --larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan;

Penangana tindak pidana korupsi ditunjukan untuk melindungi pelaku tindak pidan korupsi yang sesungguhnya;

Penanganan tindak pidan korupsi mengandung unsur korupsi

Hambatan penanganan tindak pidan korupsi karena campur tangan dari eksekutif,yudikatif,atau legislative;atau

Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau  kejaksaan,penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanankan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh kasus dapat dilihat dalam kasus Cicak VS Buaya kasus simulator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun