Dalam sefi kewenangan KPK diatur mengenai kewenagan KPK untuk menagani kasus korupsi sebgaimana tercantum dalam pasal 6 huruf c UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), bahwa KPK mempunyai tugas meakukan Penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Artinya, dai segi kewenangan KPK memiliki hak yang diberi oleh Hukum untuk dipakai dalam pekerjaannya pada penegakan Hukum.dalam hal ini semakin memperkuat posisi dari hak Ekslusif KPK.
Hak Pengambilalihan Perkara KorupsiÂ
Hak tersebut diatur dalam pasal 9 UU Tipikor yang berbunyi bahwa: Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan dimaksud dalam pasal 8,dilakukan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi dengan alas an
Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjut;
Proses penangan tindak pidana korupsi secara berlarut --larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan;
Penangana tindak pidana korupsi ditunjukan untuk melindungi pelaku tindak pidan korupsi yang sesungguhnya;
Penanganan tindak pidan korupsi mengandung unsur korupsi
Hambatan penanganan tindak pidan korupsi karena campur tangan dari eksekutif,yudikatif,atau legislative;atau
Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau  kejaksaan,penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanankan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh kasus dapat dilihat dalam kasus Cicak VS Buaya kasus simulator