Maka yang penting dilakukan saat ini adalah memastikan proses rekrutmen calon anggota KND dilakukan secara transparan, profesional dan akutabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait kelayakan calon. Hal ini selain menjadi poin tuntutan revisi juga termuat dalam Pasal 16 Perpres KND.
Komitmen dan dedikasi orang-orang yang bekerja dalam komisi tersebut nantinya sangat penting dalam mewujudkan cita-cita KND, termasuk melakukan reformasi internal yang nantinya diperlukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!