Maka yang penting dilakukan saat ini adalah memastikan proses rekrutmen calon anggota KND dilakukan secara transparan, profesional dan akutabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait kelayakan calon. Hal ini selain menjadi poin tuntutan revisi juga termuat dalam Pasal 16 Perpres KND.
Komitmen dan dedikasi orang-orang yang bekerja dalam komisi tersebut nantinya sangat penting dalam mewujudkan cita-cita KND, termasuk melakukan reformasi internal yang nantinya diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H