Socio-Legal Studies adalah bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum, masyarakat, dan budaya. Bidang ini tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan atau norma formal, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, bagaimana ia dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.
12. PROGRESSIVE LAW
Progressive law atau hukum progresif adalah konsep hukum yang berfokus pada pendekatan yang lebih dinamis, humanis, dan fleksibel, dengan tujuan menciptakan keadilan substantif bagi masyarakat. Hukum progresif menekankan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis dan kaku, tetapi dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.
13. LEGAL PLURALISMÂ
Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah konsep yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Artinya, dalam satu masyarakat dapat terdapat lebih dari satu jenis aturan hukum yang saling berinteraksi, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum internasional.
14. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam merupakan pendekatam yang mempelajari hukum islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Beberapa spek pendekatannya:
- Analisis konteks sosial: mempelajari bagaimana hukum islam berfungsi dalam menjaga keseimbangan sosial.
- Peran sosial dan politik: menganalisis peran hukum islam dalam mengatur hubungan sosial dan politik dalam masyarakat.
- Struktur sosial dan masyarakat: mempelajari bagaimana struktur sosial dan kekuasaan mempengaruhi implementasi hukum islam.
- Interaksi antara huhkum dan masyarakat: menganalisis bagaimana hukum islam berinteraksi dengan nilai nilai sosial, budaya, dan politik masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H