Mohon tunggu...
Jauharotin
Jauharotin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   18:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:33 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Socio-Legal Studies adalah bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum, masyarakat, dan budaya. Bidang ini tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan atau norma formal, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, bagaimana ia dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.

12. PROGRESSIVE LAW

Progressive law atau hukum progresif adalah konsep hukum yang berfokus pada pendekatan yang lebih dinamis, humanis, dan fleksibel, dengan tujuan menciptakan keadilan substantif bagi masyarakat. Hukum progresif menekankan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis dan kaku, tetapi dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.

13. LEGAL PLURALISM 

Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah konsep yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Artinya, dalam satu masyarakat dapat terdapat lebih dari satu jenis aturan hukum yang saling berinteraksi, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum internasional.

14. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam merupakan pendekatam yang mempelajari hukum islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Beberapa spek pendekatannya:

  • Analisis konteks sosial: mempelajari bagaimana hukum islam berfungsi dalam menjaga keseimbangan sosial.
  • Peran sosial dan politik: menganalisis peran hukum islam dalam mengatur hubungan sosial dan politik dalam masyarakat.
  • Struktur sosial dan masyarakat: mempelajari bagaimana struktur sosial dan kekuasaan mempengaruhi implementasi hukum islam.
  • Interaksi antara huhkum dan masyarakat: menganalisis bagaimana hukum islam berinteraksi dengan nilai nilai sosial, budaya, dan politik masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun