Langkah awal setelah aplikasi terbentuk yaitu membenahi portalnya, kendalanya ada pada web based interface. Web Polri harus ada yang mengelola, karena terkadang tidak update mengenai pejabat maupun berita terbaru. Termasuk portal internal polda Jawa Tengah. Dengan IT kita bisa memutuskan kompromi atau kongkalikong. Sebelum ada drive thru banyak jasa yang menawarkan administrasi. Semenjak ada drive thru di polda jawa tengah pelayanan dapat lebih mudah sehingga tidak perlu menggunakan pelayanan jasa dari orang lain sehingga meminimalisir penyimpangan.
Bid TI Polda Jawa Tengah AKBP. Maryana
Polda jateng sudah memiliki perangkat site repeater (untuk HT). Flay way berfungsi untuk melaksanakan video conference dengan mabes polri di tempat-tempat tertentu. HT juga salah satu bentuk teknologi yang dapat memantau kinerja polres-polres di jawa tengah. Percakapan yang ada di dalam HT akan terekam di polda. HT lebih efektif untuk komando karena bisa digunkaan untuk komunikasi dengan banyak orang sekaligus. Terutama yang melaksanakan operasi di lapangan.
Sebelum ada aplikasi digital, anggota Polri tidak bisa langsung survei ke tempat tertentu. Saat ini kita sudah bisa menggunakan GPS. Hanya polsek di wonogiri yang belum dapt terjangkau. Yang pertama kali menggunakan video conference adalah pihak kepolisian yang juga mempelopori instansi pemerintah. Kapolda mendukung terbentuknya SMILE POLICE. Bid Ti polda jateng bekerjasama dg PT.telkom. panic button mengadopsi dari kota bandung. Aplikasi seperti ini sebenarnya tidak susah.
E-learning memang tidak digunakan masyarakat langsung namun dapat digunakan oleh SPN maupun lembaga pendidikan lainnya. Dapat memantau dari jauh, tidak hanya terbatas di satu wilayah saja. Pengamanan jaringan sangat diperlukan. Bid TI melakukan kerjasama dg mahasiswa udinus untuk melakukan pengamanan jaringan tersebut. Hak paten tetap milik mahasiswa namun yang berhak menggunakan adalah Bid Ti, ini adalah bentuk kerjasama.
Staff Kadiskominfo Prov. Jawa Tengah Setyo Irawan, ATD.,MM.
Latarbelakang pelayanan berbasis teknologi adalah pesatnya kemajuan teknologi, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dapat diandalkan, keluhan dan aspirasi masyarakat harus didengar, berbagai keadaan menunjukkan bahwa kita sebagai pelayan masyarakat belum mampu memanfaatkan pelayanan teknologi. UU no 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, uu no 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik, uu no 25 th 2009 tentang pelayanan publik, instruksi presiden no 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government. Di jeteng sudah menggunakan peraturan gubernur jateng. Peningkatan pelayanan masyarakat didasarkan hal-hal berikut.
1. asas manfaat : didasarkan pada nilai manfaat bagi seluruh stakeholder
2. asas produktivitas : memperhatikan efisiensi biaya
3. asas validitas : sebagai tempat pulahjianta yang lengkap, akurat, mutakhir
4. asas sinergisme : memanfaatkan sitem lain yang telah ada