Mohon tunggu...
Jauhar Rizqullah Sumirat
Jauhar Rizqullah Sumirat Mohon Tunggu... -

Indonesian, Future Statesman!!, Try to be a Futurists.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perspektif Masyarakat terhadap Digitalisasi Pelayanan Polri

1 Desember 2016   10:39 Diperbarui: 1 Desember 2016   10:56 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Berikanpeningkatan layanan publik berbasis IT

3. Polri harus meningkatkan profesionalisme dalam penegakkan hukum

4. Polri harus meningkatkan stabilitas kamtibmas

5. Polri harus memanage media

Saat ini layanan kepolisian yang signifikan untuk meningkatkan pelayanan publik adalah pelayanan SIM online di 34 provinsi yang dilaunching bapak MenPAN-RB pada bulan desember. Permintaan akan pelayanan jejaring sangat besar, namun terlalu banyak provider yang melayani. Pada tahun 2015 baru dapat diintegrasikan menjadi satu oleh Div TI. Pemohon tidak perlu berada di wilayahnya untuk menggunakan pelayanan SIM online. Server tidak berada di polres-polres namun berada di mabes polri. Kelebihan SIM online adalah efisiensi, kemudahan, dan konektivitas dengan instansi lain.

KTP juga dapat digunakan untuk mengakses. Apabila masyarakat belum mendaftarkan E-KTP, kita bisa mengalihkan ke kecamatan setempat. Kemampuan monitoring, server di kepolisian dapat melihat pelayanan di 34 provinsi. Selain itu juga terdapat pembuatan SKCK secara online berada di baintelkam. Di tingkat polres masih dalam tahap pembangunan. Hal ini terbukti dengn adanya aplikasi berbasis web IRSMS yang awalnya adalah bantuan dari BAPPENAS kepada polri.

Objek pelaksanaan IRSMS adalah Jakarta dan Jawa Tengah. Hal ttersebut merupakan evaluasi dari pendataan-pendataan lalu lintas di negara lain yang disesuaikan dengan karakteristik bangsa Indonesia. Tahun 2015 terdapat 15 polda yang diimplementasikan IRSMS, tahun 2015 seluruh Polda sudah mengimplementasikannya. Inovasi akan terhenti ketika pejabat sudah meninggalkan jabatan tersebut.

Layanan kriminalitas harus web base sehingga SKCK online dapat mendapatkan data dari SIM online, IRSMS, dan layanan kriminalitas tadi. Mudah-mudahan sistem pendataan kriminalitas segera dikembangkan.

Saat ini sudah banyak Polres yang melakukan terobosan kreatif yang berbasis IT dalam meningkatkan pelayanan dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Misal di Banyumas, Salatiga, Semarang, dll. Hal ini murni terobosan kreatif dari pejabat yang bersangkutan. Ketika pejabat tersebut akan mutasi, dikhawatirkan terobosan tersebut akan terhenti. Suatu program membutuhkan anggaran, kedekatan kawan, pemeliharaan, dll. Pejabat yang baru tersebut tidak akan melanjutkan program pejabat sebelumnya. Para kapolres tersebut diminta untuk memaparkan terobosannya tersebut.

Sistem manajemen informasi layanan elektronik kepolisian SMILE POLICE yang berbasis teknologi akan segera diresmikan oleh kapolri. Salah satu contohnya adalah e-bhabinkamtibmas. Hal ini juga dapat digunakan untuk mengetahui kinerja bhabinkamtibmas maupun kinerja polsek/polres tersebut. Misalnya tugas penyuluhan, sambang, problem solving, dll

Selaine-bhabinkamtibmada pula pelayan Panic button dengan 3 kali sentuhan, jika hanya sekali dikhawatirkan salah menekan tombol. Petugas juga nggunakan sarana komunikasi untuk menggerakkan anggota, masyarakat bisa langsung memotret kinerja kepolisian baik dalam operasional maupun dalam palayanan. Digunakan masyarakat sebagai feedback. Selama ini mobilitas pimpinan sangat tinggi. Apabila hanya duduk di kantor maka kita tidak dapat melaksanakan kegiatan apapun. Dengan administrasi online, pimpinan dapat mendisposisikan anggotanya secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun