Pemerintah KotaYogyakarta. Sementara pendapatan daerah dengan
berdirinyamenara-menara mikrosel tersebut tidak ada sama sekali.
Anehnya HS sepertitidak memiliki keberanian untuk menindak tegas
dengan menertibkanmenara-menara mikrosel tersebut termasuk yang ada
di lahan-lahan milikPemerintah Kota Yogyakarta. Padahal dari tahun
2012, sudah banyakpihak yang menyarankan agar HS segera menerbitkan
regulasi agarmenara-menara mikrosel memiliki payung hukum, mengatur
tempatnya dan adakontribusi untuk memperkuat PAD. Namun sampai habis
masa jabatannya, HStidak pernah mengindahkan saran tersebut. Akhirnya
menara-menaratersebut berdiri secara liar tanpa keterlibatan
pemerintah.(http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=103&date=2016-07-30)