Mohon tunggu...
Jatmiko Suryo Gumilang
Jatmiko Suryo Gumilang Mohon Tunggu... Guru - Guru Menulis

Tenaga pengajar sosial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Syirkah, Penguatan Ekonomi Umat

14 Oktober 2021   10:14 Diperbarui: 14 Oktober 2021   10:21 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Memberikan lapangan pekerjaan kepada para karyawannya.

c. Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha syirkah untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya (coorporate sosial responbility /CSR).

Akad Syirkah bisa lebih fleksibel dan dinamis sesuai dengan perkembangan jaman. Dimana pada era globalisasi terdapat banyak sekali produk-produk perbankan yang ditawarkan. Salah satu produk perbankan yang sesuai dengan kondisi majemuk umat Muslim saat ini melalui akses perbankan syariah. Sedangkan Syirkah adalah salah satu unsur di dalam tubuh produk perbankan berbasis syariah. Oleh karena itu, Syirkah dapat disimpulkan sebagai sarana umat Muslim dalam mengembangkan dan memperkuat ekonomi Umat.

Source :
"Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut para Ahli, Termasuk Adam Smith", https://tirto.id/gidR
"http://repository.radenintan.ac.id/1588/3/BAB_II.pdf" diakses pada 14 Oktober 2021.

Ghufron A Masadi, Fiqih Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 191

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, PT Hidakarya Agung, Jakarta, 1998, hlm. 196 

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta, 2012, hlm 220

Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm 185

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun