Merujuk definisi di laman Opentextbc, pengertian ilmu ekonomi secara umum adalah studi tentang bagaimana manusia membuat keputusan dalam menghadapi kelangkaan. Objek pengamatan ilmu ekonomi tak hanya keputusan individu, tapi juga tindakan manusia secara komunal, seperti dalam konteks sebagai keluarga, perusahaan, dan masyarakat. Situasi "kelangkaan" memang lekat dengan kehidupan manusia. Sebab, keinginan manusia untuk memenuhi keinginannya akan barang, jasa, dan sumber daya selalu melebihi apa yang tersedia.
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa bekerja keras. Bekerja adalah ibadah. Dan salah satu kegiatan bekerja umat Islam adalah melalui perdagangan. "Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki." "Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur." (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan selainnya, dari Ibnu 'Umar, Rafi' bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Terdapat istilah di dalam Islam mengenai kegiatan ekonomi bagi umat Muslim adalah Syirkah. Ada beberapa pendapat ulama mengenai Syirkah ini.
Secara bahasa syirkah berasal dari bahasa arab, yaitu: Artinya: "Bersekutu, berserikat".
Secara bahasa syirkah berarti al-Ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masingmasing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. Yang dimaksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Secara terminologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Syirkah (Musyarokah) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam satu permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Ulama Mazhab beragam pendapat dalam mendifinisikanya, antara lain:
a. Menurut ulama Hanafiah, syirkah adalah ungkapan tentang adanya transaksi akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
b. Menurut ulama Malikiyah perkongsian adalah izin untuk mendaya gunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni kerduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun keduanya masing-masing mempunyai hak untuk bertasharuf.
c. Menurut ulama Syafiiyah, syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki seseorang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
d. Menurut ulama Hanabilah, Syirkah adalah Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharuf). Setelah diketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Tujuan dan Manfaat Syirkah
Tujuan dan manfaat syirkah yaitu :
a. Memberikan keuntungan kepada para anggota pemilik modal.