b. Memberikan lapangan pekerjaan kepada para karyawannya.
c. Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha syirkah untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya (coorporate sosial responbility /CSR).
Akad Syirkah bisa lebih fleksibel dan dinamis sesuai dengan perkembangan jaman. Dimana pada era globalisasi terdapat banyak sekali produk-produk perbankan yang ditawarkan. Salah satu produk perbankan yang sesuai dengan kondisi majemuk umat Muslim saat ini melalui akses perbankan syariah. Sedangkan Syirkah adalah salah satu unsur di dalam tubuh produk perbankan berbasis syariah. Oleh karena itu, Syirkah dapat disimpulkan sebagai sarana umat Muslim dalam mengembangkan dan memperkuat ekonomi Umat.
Source :
"Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut para Ahli, Termasuk Adam Smith", https://tirto.id/gidR
"http://repository.radenintan.ac.id/1588/3/BAB_II.pdf" diakses pada 14 Oktober 2021.
Ghufron A Masadi, Fiqih Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 191
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, PT Hidakarya Agung, Jakarta, 1998, hlm. 196Â
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta, 2012, hlm 220
Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm 185
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI