Mohon tunggu...
Jatmiko Suryo Gumilang
Jatmiko Suryo Gumilang Mohon Tunggu... Guru - Guru Menulis

Tenaga pengajar sosial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Syirkah, Penguatan Ekonomi Umat

14 Oktober 2021   10:14 Diperbarui: 14 Oktober 2021   10:21 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Syirkah, Penguatan Ekonomi Umat

Oleh : Jatmiko Suryo Gumilang, S.Pd, M.Sos

Di jaman modern ini berbagai wawasan dan pengetahuan dalam hal financial semakin mudah didapat. Buku-buku yang membahas dan berisi tentang keuangan serta financial planning bertebaran di toko buku dan perpustakaan. Pun juga dapat di lihat dan dibaca dalam berbagai akun media sosial yang membahas tentang financial. 

Sebagai umat Muslim, terdapat anjuran Nabi Muhammad SAW untuk menjadi ummatan wasathan (umat yang seimbang). Maksud dari ungkapan Ummatan Wasathan itu sendiri adalah dimana kita harus bisa bersikap seimbang antara kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani.

Terdapat salah satu ungkapan bahwa : "bekerjalah dengan keras seakan-akan engkau hidup lama, dan beribadahlah engkau dengan kusyuk dan hikmat seolah-olah engkau akan mati besok pagi". Di dalam menjalani kehidupan ini seyogyanya kita bisa melakukan kedua hal tadi secara seimbang atau balance. Kita dituntut untuk kerja keras dan diimbangi dengan beribadah dengan taat.

Ada banyak sekali hal-hal yang bisa dipelajari tentang financial planning. Pengetahuan tentang financial adalah salah satu bagian tubuh dari ilmu Ekonomi. 

Ekonomi itu sendiri adalah suatu rumpun ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari dan membahas tentang bagaimana cara-cara manusia di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Semakin bagus pemenuhan kebutuhan hidup manusia, pun dapat dikatakan bahwa semakin bagus pula kemampuan ekonominya.

Pada dasarnya ilmu Ekonomi adalah studi mengenai cara masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya agar bisa mencapai kemakmuran.

Jika berkaca dari penjelasan KBBI, pengertian ilmu ekonomi terdiri dari dua definisi. Pertama, ilmu tentang produksi, distribusi, dan konsumsi barang, serta berbagai masalah yang bersangkutan dengan itu, seperti tenaga kerja, pembiayaan, dan keuangan. Kedua, ilmu pengetahuan tentang kegiatan sosial manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang diperoleh dari lingkungannya.

Apabila ditilik dari segi kebahasaan, secara etimologis, kata "ekonomi" berakar dari bahasa Yunani, yakni oikonomia. Istilah oikonomia terbentuk dari gabungan 2 kata: oikos (berarti: rumah tangga) dan nomos (bermakna: peraturan). 

Oleh karena itu, dari segi bahasa, ilmu ekonomi bisa dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari cara manusia memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya yang tersedia. Sekalipun para ekonom belum satu suara soal definisi ilmu ekonomi yang paling tepat dan meliputi seluruh ruang lingkup bidang studi ini, bukan berarti tidak ada pengertian umum yang disepakati. 

Merujuk definisi di laman Opentextbc, pengertian ilmu ekonomi secara umum adalah studi tentang bagaimana manusia membuat keputusan dalam menghadapi kelangkaan. Objek pengamatan ilmu ekonomi tak hanya keputusan individu, tapi juga tindakan manusia secara komunal, seperti dalam konteks sebagai keluarga, perusahaan, dan masyarakat. Situasi "kelangkaan" memang lekat dengan kehidupan manusia. Sebab, keinginan manusia untuk memenuhi keinginannya akan barang, jasa, dan sumber daya selalu melebihi apa yang tersedia.

Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa bekerja keras. Bekerja adalah ibadah. Dan salah satu kegiatan bekerja umat Islam adalah melalui perdagangan. "Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki." "Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur." (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan selainnya, dari Ibnu 'Umar, Rafi' bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Terdapat istilah di dalam Islam mengenai kegiatan ekonomi bagi umat Muslim adalah Syirkah. Ada beberapa pendapat ulama mengenai Syirkah ini.

Secara bahasa syirkah berasal dari bahasa arab, yaitu: Artinya: "Bersekutu, berserikat".

Secara bahasa syirkah berarti al-Ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masingmasing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. Yang dimaksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Secara terminologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Syirkah (Musyarokah) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam satu permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Ulama Mazhab beragam pendapat dalam mendifinisikanya, antara lain:

a. Menurut ulama Hanafiah, syirkah adalah ungkapan tentang adanya transaksi akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.

b. Menurut ulama Malikiyah perkongsian adalah izin untuk mendaya gunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni kerduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun keduanya masing-masing mempunyai hak untuk bertasharuf.

c. Menurut ulama Syafiiyah, syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki seseorang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).

d. Menurut ulama Hanabilah, Syirkah adalah Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharuf). Setelah diketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Tujuan dan Manfaat Syirkah

Tujuan dan manfaat syirkah yaitu :

a. Memberikan keuntungan kepada para anggota pemilik modal.

b. Memberikan lapangan pekerjaan kepada para karyawannya.

c. Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha syirkah untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya (coorporate sosial responbility /CSR).

Akad Syirkah bisa lebih fleksibel dan dinamis sesuai dengan perkembangan jaman. Dimana pada era globalisasi terdapat banyak sekali produk-produk perbankan yang ditawarkan. Salah satu produk perbankan yang sesuai dengan kondisi majemuk umat Muslim saat ini melalui akses perbankan syariah. Sedangkan Syirkah adalah salah satu unsur di dalam tubuh produk perbankan berbasis syariah. Oleh karena itu, Syirkah dapat disimpulkan sebagai sarana umat Muslim dalam mengembangkan dan memperkuat ekonomi Umat.

Source :
"Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut para Ahli, Termasuk Adam Smith", https://tirto.id/gidR
"http://repository.radenintan.ac.id/1588/3/BAB_II.pdf" diakses pada 14 Oktober 2021.

Ghufron A Masadi, Fiqih Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 191

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, PT Hidakarya Agung, Jakarta, 1998, hlm. 196 

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta, 2012, hlm 220

Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm 185

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun