Mohon tunggu...
Januminro Bunsal
Januminro Bunsal Mohon Tunggu... -

Peminat masalah kebudayaan dayak, tanaman rotan, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kerelawanan Lingkungan serta traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Pembentukan Daerah Otonom Ibukota Pemerintahan NKRI di Kalimantan Tengah*)

19 September 2018   15:29 Diperbarui: 19 September 2018   17:39 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Untuk itu perlu ada kesiapan terkait, masuknya hanya sebagian wilayah Kota Palangka Raya sebagai calon lokasi pemindahan Ibukota Pemerintahan. Kesiapan tersebut meliputi opsi-opsi terkait pemisahan sebagian wilayah dan pemekaran ulang wilayah Kecematan untuk memnuhi standar pembentukan sebuah daerah otonom Kota.

     Harus dipahami, pemindahan Ibukota Pemerintahan dari Jakarta ke wilayah lain identik dengan pembentukan daerah otonom baru yang bersifat Khusus sebagai Ibukota Pemerintahan. Pemindahan Ibukota pemerintahan, bukan sekedar memindahkan bangunan fisik simbol-simbol Pemerintahan dan membangun infrastruktur pendukung.

       Pemindahan Ibukota Pemerintahan ke Kota Palangka Raya, akan memiliki konsekuensi antara lain :

  • Kota Palangka Raya akan menjadi daerah otonom baru, berdiri sendiri.
  • Bukan lagi menjadi Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah;
  • Bukan lagi secara administrasi dan  Tata Ruang bagian Propinsi Kalimantan Tengah.
  • Kapasitas Pemerintahan dan Kelembagaan akan meningkat dari Jabatan Walikota menjadi   setingkat Gubernur, diikuti peningkatan status kelembagaan politik DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Organisasi Perangkat Daerah.

       Adanya usulan   baru  dari Gubernur Kalimantan Tengah, yang memasukan hanya sebagian wilayah Kota Palangka Raya sebagai lokasi Pemindahan Ibukota Pemerintahan,  dapat berimplikasi :

a). Pemerintah Kota Palangka Raya harus melakukan mengeluarkan atau memisahkan 2  (Ibukota Kec. Bukit Batu dan Rakumpit) yang masuk dalam bagian wacana lokasi pemindahan Ibukota Pemerintahan. Pengurangan 2 Kecamatan tersebut, berakibat luas dan jumlah kecamatan di wilayah Kota Palangka Raya tersisa 3  dari sebelumnya 5 Kecamatan, hal tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pemekaran Kecamatan menjadi minimal 4 Kecamatan sebagai standar pembentukan Kota;

b). Numenklatur Palangka Raya tidak tepat digunakan sebagai nama lokasi Ibukota Pemerintahan, karena cikal bakal nama Palangka Raya adalah pengganti nama Pahandut yang berkedudukan di Kecamatan Pahandut. Dalam usulan lokasi peminadahan versi Gubernur Kalimantan Tengah, hanya 2 Kecamatan diluar Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sabangau.

c) Munculnya wacana lokasi lain, dimaknai  mengesampingkan cita-cita awal Palangka Raya sebagai lokasi pemindahan Ibukota Pusat Pemerintahan.

        Berkenaan dengan pembentukan daerah otonom baru sebagai Ibukota Pemerintahan, maka Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah harus dapat mengantisipasi, mengeluarkan Kota Palangka Raya dari wilayah administrasi Propinsi Kalimantan Tengah. Dengan dikeluarkannya dan dijadikannya Palangka Raya sebagai daerah otonom,  maka secara otomatis Kota Palangka Raya bukan lagi menjadi Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, harus sejak awal menyiapkan calon lokasi daerah otonom baru sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah.

        Penetapan daerah otonomi baru  pada seluruh wilayah Kota Palangka Raya atau sesuai usulan Gubenur pada 3 wilayah Kab/Kota, akan memberikan implikasi pengurangan wilayah administrasi Propinsi Kalimantan Tengah, secara politik proses pengurangan wilayah dan pengusulan sebagian wilayah administrasi tersebut harus mendapat persetujuan secara berjenjang dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya serta Pemerintah dan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah. Pengurangan luasan wilayah administrasi sesuai usulan Gubernur,  menyebabkan daerah otonomi baru tersebut akan menjadi daerah yang secara administrasi bukan bagian dari Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas serta Kota Palangka Raya.

         Secara khusus bagi Kota Palangka Raya, pengurangan hanya sebagian wilayah administrasi  untuk dimekarkan menjadi Ibukota negara,  maka nama Palangka Raya tidaklah ideal untuk digunakan sebagai nama Ibukota negara. Secara historis, nama Palangka Raya sebagai kotapraja dan Ibukota Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, akan tetap menjadi bagian wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, mengingat cikal bakal penamaaan dan pembentukan Palangka Raya berkedudukan di Pahandut (Kecamatan Pahandut).

       Sebagai konsekuensi, maka daerah hasil pemekaran sebagian Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit, dan sebagian wilayah desa dari Kab. Gunung Mas dan Kabupaten Katingan, harus menyiapkan nama baru. Nama baru tersebut dapat saja Daerah Khusus ibukota Rakumpit Raya, Rungan Raya, Manuhing Raya atau nama lainya yang muncul berdasarkan apsirasi dengan tetap mengutamakan historis kawasan dan unsur budaya serta kearifan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun